27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPenanganan Kasus Penyimpangan Dana Gempa Butuh Audit Kerugian Negara

Penanganan Kasus Penyimpangan Dana Gempa Butuh Audit Kerugian Negara

Mataram (Inside Lombok) – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana gempa Lombok oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat, membutuhkan alat bukti tambahan berupa audit kerugian negara.

“Karena ini kasus muncul dari laporan masyarakat dan temuan lapangan, maka perlu dilakukan audit kerugian negaranya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Selasa.

Berbeda dengan penanganan kasus yang terungkap dari hasil tangkap tangan. Menurut pandangannya, kerugian negara dalam kasus tangkap tangan sudah dapat dilihat dari nominal angka yang diamankan petugas.

“Bisa saja dengan penghitungan sendiri, tapi itu (kasus tangkap tangan) kan sudah jelas angkanya, jadi tidak perlu lagi audit,” ujar dia.

- Advertisement -

Seperti penanganan kasus dugaan penyimpangan dana gempa Lombok oleh jajarannya di tingkat kewilayahan. Untuk beberapa penanganan kasus seperti di Polresta Mataram dan Polres Lombok Tengah, kasusnya terungkap dari hasil tangkap tangan.

Lebih lanjut, Syamsudin menegaskan, kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti kasus ini tidak akan bersinggungan dengan progres percepatan pembangunan pascagempa. Apalagi sampai menghambat progresnya yang sedang mengejar target penyelesaian pada akhir tahun 2019 ini.

“Jadi memang tidak perlu tunggu proyeknya selesai, justru kalau ada penyimpangan di lapangan harus segera ditindaklanjuti. Jadi apa yang dilakukan tidak mengganggu progresnya juga kok, bisa jalan dua-duanya,” ucapnya.

Terkait dengan jumlah kasusnya yang sedang ditangani Polda NTB, Syamsudin mengaku belum menerima pasti terkait perkembangannya. Kemungkinan ada tambahan dari laporan sebelumnya yang berjumlah empat kasus.

“Jumlahnya saya belum jelas, tapi sepertinya ada penambahan lagi, tapi yang jelas semua kasus masih tahap lidik. Makanya kita butuh audit untuk melengkapi alat buktinya,” kata Syamsudin. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer