29.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaPenerimaan Peserta Didik Baru Masih Rawan Pungli

Penerimaan Peserta Didik Baru Masih Rawan Pungli

Mataram (Inside Lombok) – Instansi Pendidikan masih menjadi Instansi dengan laporan terbanyak yang diterima Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) dari masyarakat. Laporan tersebut menyangkut masalah pelayanan administratif maupun dugaan-dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang diberlakukan di beberapa sekolah, terutama dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) NTB, Arya Wiguna, menyampaikan bahwa sepanjang 2018 ada 24 laporan yang diterima terkait dengan instansi pendidikan. Yaitu Sembilan (9) laporan terkait kasus pungli PPDB 2018, empat (4) laporan terkait proses plaksanaan PPDB, lima (5) laporan kasus penahanan ijazah, serta enam (6) laporan terkait pemotongan dana Program Indonesia Pintah.

“Asal laporannya sebagian besar orang tua siswa, info dari masyarakat, dan disusul dari siswanya langsung. Terlapornya kebanyakan sekolah negeri tingkat SMA/SMK sederajat, kemudian SMP sederajat, dan SD sederajat,” ujar Arya saat dikonfirmasi melalu sambungan telepon, Kamis (14/03/2019).

Kasus pungli serta pelanggaran administratif dalam PPDB memang bukan hal baru. Ombudsman mencatat kasus tersebut sebagai golongan kasus berulang-ulang. Sehingga perbaikan perlu terus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktek penyimpangan yang sama terus-menerus.

- Advertisement -

Kepala Ombudsman NTB sendiri, Adhar Hakim, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa masalah tersebut perlu menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten/Kota, terutama Pemprov NTB, untuk memperbaiki tata kelola sektor di sektor pendidikan. Hal tersebut menurut Adhar menyangkut kepercayaan masyarakat pada instansi-instansi pendidikan tersebut.

“Kebanyakan laporannya berkaitan di pendidikan tingkat SMA seperti pungutan, penahanan ijazah. Selain itu praktek penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Adhar.

Menaggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Muhammad Suruji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli atau melanggar aturan administratif.

“Kita tidak ada waktu untuk berdebat, diskusi panjang-panjang soal itu. Jadi kalau ada pelanggaran langsung selesaikan saja. Oleh karena itu kita berharap seluruh masyarakat bisa berkontribusi untuk menyampaikan informasi kalau ada hal-hal yang tidak sesuai aturan. Langsung lapor ke Dikbud,” ujar Suruji kepada Inside Lombok, Kamis (14/03/2019) melalui sambungan telepon.

Permasalahan yang kerap menjadi laporkan sendiri adalah sistem zonasi di sekolah-sekolah yang dinilai sebagai sekolah favorit. Dalam catatan Ombudsman, dalam praktik pelaksanaan PPDB, maupun penerapan sistem zonasi, masih banyak sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di NTB yang memberlakukan peraturan yang berbeda-beda, dimana seringkali peraturan tersebut malah tidak sesuai dengan Permendiknas sendiri.

- Advertisement -

Berita Populer