28.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPengacara: Justice Collaboration Liliana Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim

Pengacara: Justice Collaboration Liliana Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim

Mataram (Inside Lombok) – Pernyataan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerima pengajuan justice collaborator (saksi pelaku) terdakwa Liliana Hidayat, diharapkan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat keputusan.

“Besar harapan kepada majelis hakim agar dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan,” kata tim penasihat hukum Liliana, yang diwakilkan Maruli Rajaguguk dalam sidang pledoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Penasihat hukum Liliana dalam pledoinya juga turut menyampaikan bahwa selama proses hukum berjalan, kliennya selalu menunjukkan sikap kooperatif.

“Terdakwa Liliana telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, karena itu terdakwa memilih untuk menjadi justice collaborator, saksi pelaku untuk membantu penyidik KPK mengungkap peran terdakwa yang sebenarnya,” ucapnya.

- Advertisement -

Bahkan pada saat KPK melakukan penangkapan pada 27 Mei 2019 di Wyndham Sundancer Lombok Resort, Liliana sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan uap Rp1,2 miliar tersebut ke pihak imigrasi.

Alasan dari pemberian uang tersebut juga diakuinya ke hadapan KPK sebagai sebuah upaya nonhukum dalam menghentikan kasus dugaan penyalahguna izin tinggal yang dituduhkan kepada Manikam Katherasan dan Geoffery William Bower agar dapat diselesaikan secara adminisitratif, pendeportasian.

Karenanya dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, penasihat hukum Liliana menyimpulkan bahwa kliennya ini bukan berperan sebagai pelaku utama. Melainkan dia menyerahkan uang suap tersebut karena berada dalam perintah dua WNA yang bermasalah dengan izin tinggal tersebut.

“Begitu juga dengan munculnya angka Rp1,2 miliar itu berasal dari pihak imigrasi, bukan dari terdakwa,” ujarnya.

Bahkan penasihat hukumnya menilai munculnya niat untuk menyelesaikan perkara melalui prosedur nonhukum ini merupakan inisiasi dari penasihat dua WNA, yakni Ainudin, yang sebelumnya juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Liliana.

“Karenanya, kepada majelis hakim untuk berkenan menjatuhi putusan dengan menerima pembelaan terdakwa, mengabulkan justice collaborator terdakwa dan menyatakan secara sah sangkaan pidana yang telah disebutkan dalam dakwaan maupun tuntutan,” ucapnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer