29.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPengadilan Mataram Agendakan Sidang Perdana Dua Terdakwa Suap Imigrasi

Pengadilan Mataram Agendakan Sidang Perdana Dua Terdakwa Suap Imigrasi

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa suap Rp1,2 miliar imigrasi Mataram pada Rabu (9/10) mendatang.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Rabu, mengatakan, agenda sidang perdananya telah resmi dikeluarkan setelah menerima pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Jadi hasilnya telah ditetapkan sidang perdana akan digelar pada Rabu (9/10) pekan depan,” kata Fathurrauzi.

Sidang perdana tersebut, jelasnya, untuk dua terdakwa yang dilimpahkan JPU KPK pada Rabu pagi. Keduanya adalah Kurniadie, mantan Kakanim Mataram beserta mantan Kasi Inteldakim Mataram Yusriansyah Fazrin.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Fathurrauzi menerangkan bahwa agenda sidang perdananya dikeluarkan bersamaan dengan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkaranya.

Meskipun digelar pada hari bersamaan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan satu perkara dalam dua dakwaan tersebut diketuai oleh Isnurul Syamsul Arief dengan anggota Fathurrauzi dan Abadi.

Dengan ditetapkannya susunan Majelis Hakim dan sidang perdananya, secara resmi perkara untuk dua terdakwa yang dilimpahkan KPK tersebut berada dibawah kewenangan Majelis Hakim.

Untuk saat ini, Kurniadie bersama Yusriansyah telah menjalani penahanan di Mataram tempat yang berbeda. Keduanya menjalani penahanan terhitung sejak Selasa (1/10).

Untuk Kurniadie, mantan Kakanim Mataram dititipkan di Rutan Polda NTB. Sedangkan Yusriansyah Fazrin, dititipkan di Lapas Mataram.

Dalam kasusnya kedua terdakwa diduga berperan sebagai pihak penerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) yang kasusnya telah dipersidangkan lebih dulu dan kini telah masuk pada tahap penuntutan jaksa.

Suap tersebut berkaitan dengan penghentian penyidikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA, yakni Manikam Katherasan asal Singapura dan Geoffrey William Bower asal Australia yang diduga bekerja untuk PT WBI di Wyndham Sundancer Lombok Resort, Kabupaten Lombok Barat. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer