34.5 C
Mataram
Senin, 14 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaPengelolaan DBHCHT Harusnya Bisa Sejahterakan Buruh

Pengelolaan DBHCHT Harusnya Bisa Sejahterakan Buruh

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Berbagai organisasi buruh di Lombok Tengah (Loteng) menyuarakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk peningkatan sumber daya masyarakat (SDM). Pasalnya, penggunaan dana tersebut dinilai belum jelas dan tidak efisien.

Hal tersebut disuarakan para perwakilan organisasi buruh dalam dialog yang digagas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, memperingati hari buruh sekaligus sebagai forum silaturahmi usai Idulfitri.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Lombok Tengah, Lalu Muhammad mengatakan dalam dialog tersebut banyak perwakilan organisasi buruh yang mempertanyakan penggunaan DBHCHT. “Di mana banyak para peserta beranggapan kalau sampai saat ini sistem penyaluran dari dana tersebut dianggap masih belum jelas,” katanya.

Diterangkan Muhammad dana tersebut sudah didapatkan sekitar Rp4 miliar dengan pengalokasian untuk pelatihan-pelatihan. “Tetapi ke depan kami akan berusaha lagi agar anggaran tersebut bisa langsung diterima oleh para petani,” terangnya.

- Advertisement -

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lombok Tengah, Jenni Mamahid menegaskan bahwa dana DBHCHT seharusnya dapat juga dirasakan hasilnya oleh para petani. Meski tidak dalam bentuk uang, setidaknya bisa dimanfaatkan untuk memberi jaminan sosial dan kesehatan.

“Agar petani tidak hanya menanam tembakau saja. Namun tidak pernah diberikan dana yang lain, dalam hal ini DBHCHT itu,” katanya.

Di sisi lain, Sekertaris Disnakertrans Loteng, H. Reman mengatakan forum tersebut merupakan upaya untuk tetap menjaga silaturahmi antara dinas dengan seluruh lembaga terkait.

Adapun sejumlah lembaga yang hadir di antaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (API). Kemudian Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia, Serikat Buruh Migran Indonesia, Mandalika Hotel Asosiasi (MHA), Asosiasi Pengusaha Jasa TKI, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Imigrasi Mataram, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Dengan begitu, Disnakertrans mendapat bahan masukan yang ke depan akan menjadi evaluasi jika ada yang perlu untuk diperbaiki,” katanya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer