32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPengusutan Kasus BLUD Praya, Banyak Saksi Mangkir dari Panggilan Jaksa

Pengusutan Kasus BLUD Praya, Banyak Saksi Mangkir dari Panggilan Jaksa

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah sudah meningkatkan status pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.

Saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Sekitar 20 orang saksi sudah dipanggil untuk diperiksa. Di antaranya adalah pihak rumah sakit, penyedia, pengawas dan juga dari Dinas Kesehatan Lombok Tengah.

“Ke depan kita akan mengupayakan untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan, Kamis (9/12/2021) di Praya. Pihaknya telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Praya selama empat tahun, terhitung mulai tahun 2017 sampai 2020 lalu.

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai hingga Rp759 juta. Itu pun hanya untuk pengelolaan anggaran BLUD RSUD Praya selama empat bulan saja. Jika dihitung selama empat tahun, kemungkinan nilai kerugian negara bisa jauh lebih besar lagi.

- Advertisement -

“Tapi belum bisa kita pastikan berapa total kerugian negara sampai empat tahun itu,” ujarnya.

Diakuinya bahwa sejauh ini sudah banyak pihak yang menuntut Kejari untuk segera menuntaskan kasus ini. Akan tetapi, beberapa saksi yang sudah dipanggil Kejari justru enggan untuk memenuhi panggilan Kejari.

“Kita sudah layangkan dua kali panggilan kepada saksi tapi belum juga datang. Kalau tiga kali panggilan tidak juga datang kita akan pakai SOP (Standar Operasional Prosedur),” cetusnya.

Apalagi, kata Fadil, alasan saksi yang dipanggil untuk tidak hadir juga kadang tidak jelas. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam kerugian negara perkara BLUD ini untuk segera mengembalikan kerugian negara. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada yang menunjukkan itikad baik.

“Itu kita sudah minta kembalikan. Tapi belum ada yang mengembalikan,” katanya. (irs)

- Advertisement -

Berita Populer