31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPenuhi Kebutuhan Keluarga, Residivis Nekat Mencuri Lagi

Penuhi Kebutuhan Keluarga, Residivis Nekat Mencuri Lagi

Mataram (Inside Lombok) – Pria inisial S menjadi tersangka pencurian barang-barang rumah tangga di salah satu rumah di wilayah Monjok. Residivis kasus narkoba dan perjudian itu mengaku nekat mencuri barang-barang rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai anaknya yang tengah mengenyam pendidikan di salah satu pondok pesantren.

“Uangnya dari hasil jual barang-barang curian ini digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai anaknya yang masih sekolah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat mengintrogasi pelaku, Rabu (24/8).

S berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram setelah menerima laporan korban pada 28 Mei 2022 lalu, di mana korban melaporkan adanya peristiwa pencurian di rumah yang saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci. Beberapa barang yang hilang dari rumah korban di antaranya ada mesin cuci, kompor, besi tenda, karpet permadani dan lain lain. Sehingga korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta.

“Kemudian kami melakukan olah TKP, sehingga dari hasil olah TKP seminggu berikutnya pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial S berhasil diamankan pada saat pelaku sedang mencari ikan di kali,” tuturnya.

- Advertisement -

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Puma Polresta Mataram juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian. Berdasarkan keterangan pelaku sekitar pukul 03:00 Wita pagi pelaku memang berinisiatif mengambil barang yang ada di rumah tersebut.

“Dengan berbekal parang yang ada di dekat TKP, diambil oleh pelaku kemudian mencongkel jendela yang ada di rumah, karena di rumah dalam keadaan kosong dan mengambilnya beberapa barang,” bebernya.

Ketika melancarkan aksinya, pelaku mengeluarkan barang-barang milik korban melalui jendela dan melewati tembok belakang. Sehingga pelaku berhasil mengambil seluruh barang tersebut dan sempat menjual kepada seseorang.

“Barang yang dijual pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta. Pelaku S sudah kita tetapkan tersangka,” jelas Astawa.

Saat ini sudah dilakukan proses penyidikan yang sedang berjalan, dan berkas perkara sudah masuk tahap 1 ke Kejaksaan. Nanti menunggu hasil penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum) jika memang berkas lengkap formil dan materil akan segera tahap 2 untuk proses penuntutan dan persidangan lebih lanjut.

“Jadi terhadap pelaku S ini kita tetap tersangka dengan dugaan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku ini pernah ditangkap karena kasus narkoba ditangkap oleh BNN dan judi juga, sekarang mencuri,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer