26.5 C
Mataram
Rabu, 17 April 2024
BerandaBerita UtamaPenyelidikan Korupsi Porprov NTB Berpeluang Dihentikan

Penyelidikan Korupsi Porprov NTB Berpeluang Dihentikan

Mataram (Inside Lombok) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Nusa Tenggara Barat Ke-X Tahun 2018, berpeluang dihentikan.

Gerbang dihentikannya penyelidikan kasus dugaan korupsinya terbuka lebar setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima kabar dari Inspektorat NTB bahwa kerugian negara yang timbul dalam pengelolaan anggarannya telah dibayarkan KONI NTB.

“Jadi kabarnya, kerugian sudah dibayarkan, nanti mendasari itu saja kita hentikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Kamis.

Meskipun kerugiannya yang mencapai angka Rp256 juta telah dibayarkan, namun Polda NTB tidak serta merta langsung menghentikan penyelidikannya. Melainkan harus ada alasan yang mendasar dalam penghentian penyelidikannya.

- Advertisement -

“Jadi nantinya kita akan minta bukti pembayarannya (kerugian negara), kita tunggu itu dulu dari inspektorat,” ujarnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Porprov NTB Ke-X dengan menghibahkan dana ABPD-P 2018 kepada KONI NTB sebesar Rp10 miliar.

Dana hibah tersebut digunakan untuk sejumlah item kegiatan cabang olahraga (cabor), mulai dari akomodasi, konsumsi, sampai pembayaran honor wasit.

Selain itu, ada juga dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten/kota yang ikut serta dalam pagelaran olahraga tersebut. Jumlah keseluruhannya mencapai Rp3,3 miliar.

Terkait dengan sumber pendanaan ini, pihak kepolisian menelusuri beberapa item yang diduga telah dikorupsi.

Salah satunya berkaitan dengan pembayaran honor wasit yang masuk dalam laporan pertanggungjawaban KONI NTB. Namun dalam praktiknya, muncul dugaan penyimpangan bahwa pembayaran honor wasit dibebankan kepada setiap cabang olahraga.

Penanganannya pun ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Dalam progresnya, penyidik kepolisian telah melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan bukti dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggarannya.

Bersamaan dengan langkah yang diambil pihak kepolisian, Inspektorat NTB melakukan pemeriksaan internal. Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), inspektorat menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pihak KONI NTB.

Setelah diperiksa, temuannya pun kemudian dirangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan memberikan kesempatan waktu 60 hari kepada pihak KONI NTB untuk proses pengembalian kerugian negaranya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer