31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPenyidik KPK Lanjutkan Pemeriksaan Sanksi Suap Imigrasi di Polda NTB

Penyidik KPK Lanjutkan Pemeriksaan Sanksi Suap Imigrasi di Polda NTB

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi suap dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkup kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa penyidik KPK meminjam ruangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi suap imigrasi.

“Jadi dari Selasa (20/8) kemarin pemeriksaannya, dan rencananya akan dilaksanakan sampai Jumat (23/8) besok,” kata Syamsudin.

Dari pantauan Antara Rabu (21/8) siang, sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Mataram hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di lantai dua gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

- Advertisement -

Dua orang pegawai imigrasi yang ditemui usai pemeriksaannya, membenarkan bahwa dirinya kembali menghadap penyidik KPK untuk pemeriksaan lanjutannya.

“Iya diperiksa lagi, kalau mau tunggu yang lain saja, masih ada di atas,” kata salah seorang darinya, Bagus Wicaksono.

Usai mengatakan hal tersebut, keduanya langsung bergegas meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Sebelumnya pada pertengahan Juni lalu, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam kurun waktu lima hari, sepuluh pegawai imigrasi diperiksa, mulai dari staf, penyidik PNS, pejabat imigrasi, sampai Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Wilopo.

Kemudian ada juga sejumlah saksi dari manajemen Wyndham Sundancer Lombok Resort, pihak yang memberikan uang suap Rp1,2 miliar. Salah satunya yang menjalani pemeriksaan adalah mantan general manager hotel, Nanang Supriadi.

Ainudin, Kuasa Hukum dua WNA, yakni Manikam Katherasan asal Singapura dan Geoffery William Bower asal Australia, yang telah di deportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya turut diperiksa. Pihak perbankan dari Bank BNI juga dihadirkan penyidik KPK sebagai saksi.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah Fazrin, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang bertindak sebagai pemilik saham Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok.

Dalam perkembangannya, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Liliana Hidayat, pada Rabu (21/8) pagi.

Dari hasil persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsil Arif menyatakan sidangnya dilanjutkan pada Rabu (28/8), pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak migrasi. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer