31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPerusak Papan Nama Bandara Dilaporkan ke Polisi

Perusak Papan Nama Bandara Dilaporkan ke Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Aliansi Masyarakat Peduli Pahlawan Nasional (AMPUN) Lombok Tengah resmi melaporkan oknum perusak papan nama bandara Zainuddin Abdul Madjid ke Polda NTB, Senin (04/01/2020) pagi.

Laporan tersebut dilayangkan AMPPN karena menemukan unsur pelanggaran hukum terhadap perusakan aset negara yang ada di tolgate bandara tersebut.

“Itu adalah perusakan aset negara yang melawan hukum. Jadi itu harus diproses hukum,”kata Koordinator AMPPN Lombok Tengah, Himni Amin dikonfirmasi Inside Lombok, Senin (04/01/2021).

Dia juga mengatakan, laporan pengerusakan ini dilayangkan pihaknya karena melihat aparat kepolisian dinilai belum menindaklanjuti persoalan ini.

- Advertisement -

“Sehingga kami support aparat untuk menindaklanjuti dengan memberikan laporan dan bukti-bukti,”ujarnya.

Adapun alat bukti yang diajukan berupa video dan foto-foto papan nama yang dirusak. Sementara nama-nama oknum pelaku perusak tidak disertakan karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Iya itu ada di kepolisian. Sesuai asas praduga tak bersalah kepolisian yang memproses hukum,”imbuh Himni.

Yang jelas, lanjutnya, pelaku perusakan papan nama bandara ini harus diproses hukum. Karena telah melanggar pasal
406 KUHP tentang pengerusakan.

Dia juga menyinggung bahwa laporan ini terlepas dari pro dan kontra nama bandara. Melainkan berkaitan dengan perusakan aset negara.

“Ini sebagai contoh agar tidak terjadi lagi kesewenangan melanggar hukum karena hasutan orang tertentu sehingga yang dirugikan negara,”katanya.

Himni juga mengatakan kalau penamaan bandara dengan nama Pahlawan Nasional yang merupakan tokoh ulama NTB sejatinya merupakan kebanggan dan kehormatan bagi warga NTB.

“Nama Lombok sebagai pulau seribu masjid karena peran beliau,”katanya.

Sementara perusakan nama bandara yang terjadi pada Kamis (31/12) lalu menurutnya adalah puncak dari pro dan kontra yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

“Jadinya ada blok timur dan tengah yang justru tidak prroduktif dan bisa membenturkan organisasi. Untuk itu kami mendorong diselesaikan secara hukum,”tegasnya.

- Advertisement -

Berita Populer