27.5 C
Mataram
Minggu, 13 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaPeserta Pilkada Mataram Diminta Manfaaatkan Ruang Digital Adu Program

Peserta Pilkada Mataram Diminta Manfaaatkan Ruang Digital Adu Program

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajak para peserta Pilkada Kota Mataram  2020 untuk memanfaatkan ruang digital untuk adu program dengan tingkatan kehormatan yang tinggi, bukan untuk saling memecah belah.

“Jangan sampai ruang digital digunakan untuk diskusi dengan menyebar hoaks atau saling memecah belah satu dengan yang lain,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Senin.

Ia mengatakan pandemi COVID-19 saat ini memungkinkan kegiatan kampanye Pilkada Serentak 9 Desember 2020 akan lebih banyak memanfaatkan media sosial atau ruang digital, karena itu dalam upaya penanganan dibutuhkan sinergitas bersama.

“Media sosial tidak bisa kita biarkan seperti hutan belantara, atau dilepas begitu aja,” ujarnya.

- Advertisement -

Terkait dengan itu, perlu dilakukan patroli tim cyber agar penggunaan ruang digital untuk kampanye tidak dimanfaatkan secara keliru untuk memecah belah, menyebarkan hoaks, isu SARA dan lainnya.

Hal itu, lanjutnya, akan menjadi atensi Pemerintah Kota Mataram dengan meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengoptimalkan patroli cyber bersama Polresta Mataram.

“Kampanye melalui ruang digital harus dimanfaatkan untuk saling menguatkan, jangan ada yang saling diskriminasi, sebarkan hoaks, apalagi memanfaatkannya untuk kepentingan di luar ketentuan,” katanya.

Terkait dengan itu, lanjut Martawang yang juga menjadi Ketua Desk Pilkada 2020 Kota Mataram, pihaknya segera menyiapkan imbauan khusus terkait kampanye di ruang digital.

“Kita tunggu dulu proses tahapan di KPU, setelah program berjalan sesuai tahapan, tim kami juga mulai bekerja,” katanya.

Menyinggung tentang apabila ada indikasi pelanggaran, kata Martawang, timnya akan melakukan pembahasan melalui forum bersama Polresta.

Apabila indikasi pelanggaran dilakukan oleh onkum pegawai negeri sipil (PNS), maka aturannya sudah jelas. Namun jika indikasinya dilakukan oleh masyarakat umum misalnya dengan menyebar hoaks atau memecah belah, sanksinya bisa pidana.

“Oleh karena itu, mari bijakkan bermedia sosial, manfaatkan untuk adu program bukan saling memecah belah,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer