31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPGRI NTB: Penyelesaian Kasus Kades dan Guru SDN 1 Dopang dengan Restorative...

PGRI NTB: Penyelesaian Kasus Kades dan Guru SDN 1 Dopang dengan Restorative Justice

Mataram (Inside Lombok) – Kasus antara guru SDN 1 Dopang dengan Kepala Desa setempat yang sempat viral di media sosial pada 15 September lalu, akhirnya berujung damai. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB masih mengedepankan penyelesaian dengan restorative justice atau penyelesaian masalah dengan cara mediasi.

Ketua PGRI Provinsi NTB, Yusuf mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan PGRI Kabupaten Lombok Barat terkait kasus tersebut. Dari hasil investigasi yang dilakukan sudah ada upaya damai dari kedua belah pihak.

Sebagai mediator pada kasus tersebut yaitu Camat Gunung Sari. Kasus tersebut bermula ketika kepala desa mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada guru di SDN 1 Dopang. Kejadian ini pun viral di media sosial.

“Ada pernyataan resmi dari Kepala Desa meminta maaf kepada seluruh dewan guru, baik tulis maupun melalui rekaman video,” katanya.

- Advertisement -

Selain itu, Bupati Lombok barat bersama forkopimda memberikan teguran kepada kepala desa tersebut serta memberikan arahan kepada guru dan para orang tua murid. “Keesokan harinya Bupati beserta Forkompinda memberikan teguran kepada kepala desa,” ucapnya.

Surat pernyataan perjanjian dan perdamaian dibuat secara resmi dengan tanda tangan di atas materai oleh kedua belah pihak pada tanggall 20 September lalu. Dalam surat tersebut tercantum bahwa kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian perdamaian atas permasalahan yang telah terjadi.

Surat perjanjian perdamaian yang dibuat dipastikan tanpa ada paksaan dari siapapun. Adapun isi perjanjian tersebut dari masing-masing para pihak sepakat untuk sama-sama saling memaafkan atas permasalahan ini.

Pihak kepala sekolah atau guru SDN 1 Dopang, kepala desa meminta kepada ketiga belah pihak agar kedepannya permasalahan ini tidak diulang lagi. Kasus ini sebagai pembelajaran atau atau pengalaman. Serta Kerjasama tetap dilanjutkan dan menjalin sinergitas antara pihak pemerintah desa dan pihak sekolah.

Selain itu, ketiga belah pihak tidak akan melanjutkan kasus ini ke perkara hukum atas permasalahan yang terjadi serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Ditegaskannya, PGRI NTB tetap berpegang teguh pada MoU Kapolri dengan PGRI Tahun 2022 terkait penyelesaian kasus dengan Restorative Justice. Menurutnya, langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat.

“Kami menghimbau kepada semua rekan-rekan guru menghindari untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta didik dengan dalih apapun,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer