31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPinggir Jalan Bypass Bukan Tempat untuk Jualan

Pinggir Jalan Bypass Bukan Tempat untuk Jualan

Kondisi Bypass yang dipadati PKL, saat sore hari. Selasa (29/06/2021). (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP Lobar menunggu Dinas Perdagangan untuk segera mencari lokasi yang aman bagi para PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) asal Lobar yang kini memadati jalur lambat di Bypass BIL II. Bypass bukan merupakan tempat berjualan, apalagi itu berstatus jalan nasional.

Semua pihak terkait, termasuk Disperindag, APKLI, Dishub, PUTR, serta Polres Lobar sudah berdiskusi bersama Satpol PP Lobar. Mereka berupaya mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

“Disperindag harus segera memikirkan lokasi untuk para pedagang ini. Katanya mereka akan mencari, ya harus segera dipikirkan di mana,” tegas Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/06/2021).

Terlebih dari data yang dimiliki pihaknya, kata dia, rata-rata para PKL itu sebagian besar berasal dari Lombok Barat. Yang berjumlah sekitar 40 lebih. Bahkan masih ada ditemukan PKL yang bahkan melanggar peraturan yang telah disepakati.

- Advertisement -

Selain larangan berjualan di trotoar, pelanggaran seperti berjualan tidak sesuai waktu. Di mana dalam aturan, mereka dibolehkan berjualan sejak pukul 16.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. Tapi di lapangan, saat pagi menjelang siang, justru ada yang sudah mulai berjualan. Kemudian juga terkait larangan berjualan menggunakan kendaraan roda empat karena dikawatirkan akan mengganggu lalu lintas.

Selain itu, perjanjian yang harus disepakati pedagang juga berkaitan dengan kebersihan yang harus dijaga setelah berjualan. Bila ada PKL yang grobaknya ditinggalkan di lokasi itu nanti akan diangkut oleh pihak Pol PP.

“Yang memakai kendaraan roda empat tidak boleh berjualan, termasuk odong-odong” tegasnya.

“Intinya berjualan di sana itu tidak boleh, dari tata ruang, dari perhubungan ini mengganggu arus lalu lintas,” kata dia kembali memberi penegasan.

Sehingga pihaknya meminta supaya Disperindag dalam hal ini dapat membantu mencarikan lokasi. Supaya para pedagang ini dapat berjualan dengan aman tanpa mengganggu sektor yang lainnya.

Kendati adanya pihak yang terkesan menyalahkan saat pihaknya melakukan penertiban. Namun ia kembali mempertegas bahwa pihaknya tidak melarang para pedagang untuk berjuan. Asalkan kegiatan itu mereka lakukan di lokasi yang tepat.

Karena fenomena yang terjadi saat ini, justru para pedagang mengincar lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda. Tanpa memikirkan konsekuensi dan aturan yang ada.

“Bila mana nanti ada spanduk pengumuman (penertiban) berjualan yang terpasang di lokasi sekarang ini. Kami tidak bertanggungjawab” ketusnya.

Sementara itu, Kadis Perdagangan Lobar, H. Sabidin, menyebut saat ini pihaknya masih mencarikan lokasi untuk merelokasi para pedagang tersebut. Supaya tidak lagi mengganggu lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua.

“Masih dicarikan lokasi yang pas” ujarnya, saat dimintai keterangan, pekan lalu.

Namun hingga kini, para pedagang itu pun tetap dibiarkan berjualan di pinggir jalan. Pada jalur lambat mulai dari sebelah gerbang tembolak yang mulai masuk di wilayah Lombok Barat, tepatnya hingga terowongan pertama menuju desa Bajur, Labuapi. Lantaran pihaknya belum memiliki bayangan lokasi untuk memindahkan para pedagang tersebut.

“Aman kok di sana (lokasi saat ini), sementara, sambil menunggu lokasi baru” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer