32.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPN Mataram Tolak Gugatan Pembatalan Putusan BANI oleh Pemda Lobar

PN Mataram Tolak Gugatan Pembatalan Putusan BANI oleh Pemda Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok)- Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa dermaga mangkrak di Senggigi yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat (Lobar).

“Kemarin keputusan, dalam putusannya permohonan pihak Pemda untuk membatalkan hasil BANI itu ditolak. Tetap kontraktor yang menang,” kata kuasa hukum Dishub Lobar, Mashuri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/04/2021).

Atas hal ini Pemda harus mengikuti hasil putusan BANI yang mewajibkan mereka untuk membayar pengerjaan proyek yang dianggap sudah mencapai 70 persen itu.

Sementara dalam perhitungan Dishub bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek itu progresnya baru mencapai 60 persen.

- Advertisement -

Sehingga BANI pun tidak mengabulkan pengajuan pihak rekanan yang mengklaim bahwa progres proyek itu sudah mencapai 80 persen dan hanya mengabulkan permohonan untuk pembayaran progres pembangunan sebesar 70 persen.

Di mana Pemda baru membayar pengerjaan dermaga itu sebesar 50 persen sebelum akhirnya memutuskan kontrak tersebut.

“Kalau ditolak berartikan Pemda harus kembali pada putusan BANI yang awal” tegasnya.

Namun hasil penolakan permohonan Pemda di PN tersebut, belum disampaikan kepada pimpinan Pemda Lobar. Karena salinan putusan itu belum diambil pihak Dishub. Tetapi secara lisan, hasil putusan itu sudah sempat disampaikan ke Pemda.

Sementara itu, Sekda Lobar, H. Baehaqi mengaku belum menerima laporan rinci mengenai kabar ditolaknya banding yang diajukan oleh Dishub ke PN Mataram tersebut.

“Kami masih koordinasi dulu terkait hal ini, karena kita harus terima laporannya dulu karena untuk teknisnya yang mengetahui kan yang ada di sana,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer