31.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Persilahkan Masyarakat Laporkan Pungutan Liar SIM

Polda NTB Persilahkan Masyarakat Laporkan Pungutan Liar SIM

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan ada pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM oleh oknum polisi.

“Bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui apabila masih ada pungli dan tidak sesuai prosedur dalam penerbitan SIM di satpas dapat menghubungi saya (AKBP Nurhadi Ismanto) selaku Ketua TIM Pengendali Gratifikasi di nomor WhatsApp 081999120002,” kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda NTB, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui keterangan tertulis di Mataram, Senin.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SIM baru agar yakin bahwa persyaratan dan ujian bukan untuk mempersulit pembuatan SIM, tetapi untuk mengukur kemampuan kompetensi mengemudi sesuai amanat undang-undang.

Untuk itu, kata dia, sebelum membuat SIM, pemohon dianjurkan untuk mengikuti kursus mengemudi di lembaga kursus yang sudah memiliki legalitas.

- Advertisement -

Apabila tidak lulus uji SIM, jangan menyerah dan langsung menyuap petugas biar diluluskan. Tapi kembali belajar secara teknik dan pengetahuan tentang lalu lintas.

“Yakinlah apabila kita belajar dengan sungguh-sungguh maka kompetensi mengemudi akan dengan sendirinya terpatri dalam diri kita, dan kita akan menjadi pengemudi yang santun dan beretika di jalan. Di situlah awal dari menurunnya angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Ia mengatakan upaya mengajak masyarakat untuk betul-betul memahami aturan dan etika berlalu lintas di jalan raya dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Data jumlah korban kecelakaan lalu lintas di NTB pada 2019 mencapai 1.813 korban. Hampir 90 persen disebabkan karena faktor manusia.

Dari total korban kecelakaan, sebanyak 674 orang yang memiliki SIM, sedangkan yang tidak memiliki SIM berjumlah 1.139 orang.

“Berdasarkan data tersebut, faktor kesalahan manusia (human error) karena pengendara tersebut tidak memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor,” ucap Nurhadi.

Ia menjelaskan kompetensi mengemudi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan yang diakui oleh negara dengan dibuktikan telah lulus uji SIM dan mendapatkan SIM.

Ada dua faktor pengendara tidak memiliki kompetensi mengemudi, yakni belum memiliki SIM dan data menunjukkan pelaku kecelakaan lalu lintas sebagian besar tidak memiliki SIM.

Faktor lainnya adalah pada saat membuat SIM diduga tidak sesuai prosedur istilahnya SIM tembak.

Oleh sebab itu, Direktur Lalu Lintas Polda NTB telah mengirim petunjuk dan arahan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas se-jajaran Polda NTB, agar penerbitan SIM baru wajib sesuai prosedur, yaitu memenuhi persyaratan usia, kesehatan, melalui ujian teori, ujian simulator (bagi SIM alih golongan) dan ujian praktek lapangan, serta praktik di jalan.

“Menjadi pertanyaan saat ini, apakah akan kita biarkan terus 550 orang meninggal di jalan setiap tahun di NTB, dan 300 orang cacat karena laka lantas?. Untuk itu, sudah saatnya kita berubah pola pikir dan budaya untuk mewujudkan keselamatan dijalan,” kata Nurhadi. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer