32.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri

Polda NTB Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri

 

Mataram (Inside Lombok) – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan orang di NTB.

Peristiwa itu menimpa seorang korban berinisial NHL umur 29 tahun beralamat di salah satu desa di Kecamatan Suralaga, kabupaten Lombok Timur.

“Kasus ini sebenarnya berawal dari tahun 2018 lalu, sejak korban dikirim penyelenggara ke luar negeri,” jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Aratanto S.I.K, M.Si pada konferensi pers di Mako Polda NTB, Selasa (23/02/2021).

- Advertisement -

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di negara Abudhabi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4 juta. Namun penyelenggara mengirimnya ke negara Turki sebagai asisten rumah tangga juga.

Korban di janjikan uang saku Rp 2,5 juta, namun yang diberikan hanya Rp 1,5 juta sebagai bekal di perjalanan.

Selama di Turki, korban sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Karena tidak tahan, NHL melarikan diri dari rumah majikannya.

NHL yang melarikan diri sengaja datang ke kantor kepolisian setempat untuk membuat laporan kehilangan paspor. Selanjutnya NHL melaporkan dirinya ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan.

Selanjutnya pihak KBRI menghubungi pihak Kedutaan untuk ditindaklanjuti. Singkatnya, NHL dipulangkan ke tanah air.

Setelah ditelusuri tim Ditreskrimum Polda NTB, ternyata peristiwa pengiriman korban ke luar negeri tidak menggunakan visa pekerja, melainkan menggunakan visa pelancong.

“Ini yang memberatkan pelaku, selain itu ada unsur penipuan di dalamnya, karena menjanjikan korban untuk berangkat ke Abu Dhabi, namun faktanya korban dikirim ke Turki,” tambahnya.

Selain itu proses pengiriman korban ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi atau ilegal. Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menuju rumah pelaku dan meringkusnya. Pelaku yang berinisial AB asal Anjani, Kecamatan Suralaga Lombok Timur ini mengakui perbuatannya.

Setelah diintrogasi, AB menyebutkan sebuah nama yang menjadi salah satu rekan kerjanya berinisial KMR yang sekarang mejadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Selain itu, dia juga menyebut nama seseorang yang berinisial HSR yang beralamat di Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

HSR sendiri bertindak sebagai penampung TKW di Jakarta yang hendak di kirim ke luar negeri. Polda NTB menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian di Jakarta untuk mencari tahu keberadaan HSR. Tak lama kemudian HSR berhasil diringkus dan dibawa ke Mako Polda NTB untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Atas kejadian itu, Dirreskrimum Polda NTB Hari Brata meminta masyarakat agar selalu berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Masyarakat harus peka, jangan mudah tertipu, cek dan analisa dulu terhadap tawaran tersebut sebelum menerima tawaran calo yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya

Ditambahkan Heri, yang membuat para calo dan pelaku bisnis perdagangan manusia ini adalah nilai untuk satu orang TKW Rp 120 juta dan mereka sebagai calo mendapatkan komisi sebesar Rp8 juta.

Ditanyai terkait asal dana tersebut, Hari menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pihak luar negeri yang bekerjasama dengan pihak di Indonesia.

Maraknya kasus TKW di NTB, Hari menjelaskan bahwa, NTB menjadi salah satu target bisnis perdagangan manusia tersebut. Sebab masyarakat NTB mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran dari calo.

“Kebanyakan masyarakat yang menjadi korban sering berpikir yang penting sampai di luar negeri l, namun mereka tidak peduli dengan prosesnya, ini yang perlu diubah di NTB, agar masyarakat NTB tidak tertipu lagi,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer