28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter BBM ke Pertambangan Liar

Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter BBM ke Pertambangan Liar

Mataram (Inside Lombok) – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan aksi pengiriman ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang rencananya akan disuplai ke pertambangan liar di Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama dalam rilisnya yang diterima Antara di Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar diamankan tim subdit IV bidang tindak pidana tertentu (tipidter) di Jalan Lintas Sumbawa-Dompu, Senin (26/8).

“Jumlah yang diamankan 4.200 liter jenis solar bersubsidi dalam 21 drum. Barang bukti diamankan dari truk pengangkut yang sedang berhenti di sebuah SPBU di Sumbawa,” katanya.

Ribuan liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan truk berwarna kuning dengan nomor kendaraan DR 8876 SZ rencananya akan disuplai ke pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

- Advertisement -

“Rencananya akan digunakan untuk dijual kembali ke wilayah Lunyuk oleh pemodal berinisial MG untuk operasional tambang,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya dikatakan telah mengamankan truk beserta barang bukti di Mapolda NTB. Begitu juga dengan sopir berinisial SMP, asal Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, Sumbawa dan kernet berinisial ST, warga Lenangguar, Sumbawa.

“Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti dan dua pelaku diamankan di Polda NTB,” ucapnya.

Karenanya, penyidik dikatakan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturannya, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi oleh pemerintah diancam dengan pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Lebih lanjut, Purnama menambahkan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pertambangan liar di Pulau Sumbawa dan Lombok. Karenanya, upaya pencegahan dilakukan dengan cara memutus suplai bahan kebutuhan operasional pertambangan liar.

“Termasuk peredaran merkuri dan sianida juga menjadi atensi kami,” ucapnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer