26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Lakukan Pemanggilan Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa di Terong Tawah

Polisi Lakukan Pemanggilan Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa di Terong Tawah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan oleh mantan Kades (Mandes) Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang berinisial SH dan mantan Sekdesnya berinisial BH, sudah masuk tahap pemanggilan tersangka.

Penyalahgunaan dana itu menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp488 juta pada tahun anggaran 2018.

“Kami melakukan pemanggilan kepada dua orang tersangka dalam pengelolaan dana desa di Terong Tawah tahun anggaran 2018,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lobar, Ipda Baejuli, seusai melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka di ruang unit Tipikor Polres Lobar, Rabu (23/09/202).

Pemanggilan ini dilakukan sebagai pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua tersangka sesuai dengan audit yang telah dilakukan oleh BPKP.

- Advertisement -

“Desa Terong Tawah ini kan setiap tahunnya dapat anggaran dana desa atau pun alokasi dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa itu sendiri,” sambungnya.

Namun dalam pengelolaannya, ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang dilalukan oleh kedua tersangka.

Dana tersebut ada yang dialokasikan untuk proyek pembangunan dan ada juga yang berupa pembangunan fiktif. Dimana pembangunan tersebut telah ada laporannya, namun bentuk fisik dari pembangunan tersebut justru tidak ada.

Kemudian, sebagian dana tersebut juga digunakan untuk mark-up harga yang dalam laporannya, harga dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

“Dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang seharusnya hadir dalam pemanggilan ini. Tapi ini baru satu yang sudah memenuhi panggilan yaitu mantan Sekdesnya,” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lobar ini.

Tetapi karena tersangka yang sudah memenuhi panggilan tersebut tanpa didampingi oleh pensihat hukum, maka tim Tipikor belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Juga tetap memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan agar menggunakan haknya untuk mencari penasihat hukum sendiri.

“Sesuai dengan haknya dia, kita sudah tunjuk penasihat hukum, tapi yang bersangkutan belum mau dan dia akan mencari penasihat hukum sendiri. Tapi sebelumnya dia akan berembuk dulu bersama keluarga,” terang Baejuli.

Tetapi, unit Tipikor Satreskrim Polres Lobar memberi batas waktu kepada yang bersangkutan. Seperti besok, Kamis (24/09/202) yang bersangkutan paling lambat, harus sudah dapat memberi kepastian terkait hal tersebut.

“Pemanggilannya besok (24/09/2020) itu mantan Sekdesnya harus sudah datang untuk memberi kepastian terkait penasihat hukum. Tetapi mandesnya belum bisa datang karena penasihat hukumnya masih berada di luar daerah,” beber Kanit Tipikor Polres Lobar ini.

Untuk saksi pemeriksaan dalam kasus ini, Tim Tipikor Polres Lobar telah memeriksa sekitar 30 saksi. Terdiri dari unsur masyarakat, pihak ketiga, serta dinas terkait yang ada hubungannya dengan kasus tersebut.

Dalam proses penyelidikan ini, kata Baejuli, apabila memang ditemukan indikasi yang menyeret orang lain dalam kasus ini, maka akan langsung diperiksa lagi dan tidak menutup kemungkinan bisa mencuatnya tersangka baru.

“Tapi untuk sementara saat ini dua orang ini yang harus bertanggungjawab terkait dengan penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa tersebut,” jelasnya.

Terkait untuk penahanan, Baejuli mengakui belum dapat memastikan hal tersebut. Tetapi yang pasti, setelah segala proses pemeriksaannya sebagai tersangka dapat dikatakan rampung, baru kemudian akan diputuskan terkait penahanan kedua tersangka tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer