27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Menilai Kasus Video Asusila Viral di Loteng Bukan Delik Aduan

Polisi Menilai Kasus Video Asusila Viral di Loteng Bukan Delik Aduan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) masih mendalami kasus video porno warga Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang berinisial DN yang menghebohkan warga belum lama ini. Polisi menilai kasus ini bukan merupakan delik aduan.

Saat ini ada dua orang yang sudah diamankan yakni DN dan Putra (16) yang juga warga Desa Dasan Baru.

Dari pemeriksaan keduanya, DN melakukan Video Call dengan mantan suami yakni Sahlam warga Dusun Penyaung Desa Dasan Baru. Di mana, DN diduga melakukan Video Call saat masih berstatus suami isteri.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Senin (30/11/2020) mengatakan, kasus video viral ini berawal dari laporan dari Polsek Kopang dan sudah meresahkan masyarakat. Penyidik segera menetralisir situasi yang ada di bawah dengan mengamankan DN Putra.

- Advertisement -

“Ini bukan delik aduan sehingga kami akan bertindak, ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, penyidik yang akan membuat laporan polisi dan kita akan tindaklanjuti”,katanya.

Wanita yang diduga sebagai pemeran dalam video ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah dan satunya Putra yang diketahui masih anak di bawah umur.

“Si Perempuan sempat melakukan Video Call dengan mantan suaminya. Namun hal tersebut dilakukan ketika masih berhubungan suami isteri”,tandasnya.

Untuk mendapat kepastian apakah saat ini mereka sudah bercerai atau tidak maka perlu pendalaman. Kuat dugaan saat Video Call ini dilakukan, suami DN merekam dan video tersebut dikirim ke keponakannya yakni Putra.

“Sehingga dua orang ini kita amankan dulu supaya netral,”terangnya.

Penyidik belum berani memastikan apakah disebarkannya video ini akibat dari perceraian itu atau tidak. Karena perceraian antara DN dan suaminya ini juga perlu pendalaman.

“Suaminya masih di Malaysia dan dua orang ini statusnya masih kita amankan. Kejadian perekaman kalau menurut keterangan si perempuan, dilakukan sebulan sebelum mereka bercerai,”terangnya.

Kasus ini, lanjutnya bisa mengarah ke ranah pidana karena mengandung unsur asusila.

“Tapi siapa yang kena nanti perlu didalami lagi”, imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer