28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lobar Imbau Masyarakat Gunakan Masker Jika Tak Ingin Didenda

Polres Lobar Imbau Masyarakat Gunakan Masker Jika Tak Ingin Didenda

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim dari Polres Lobar bersama dengan TNI, Satpol PP Lobar menggandeng tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, hari ini, Kamis (10/09/2020) turun ke jalan di sekitar area bundaran Giri Menang Square (GMS) untuk membagikan masker. Menyusul akan adanya sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker mulai 14 September mendatang.

Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi secara langsung Perda provinsi NTB No. 7 tahun 2020 mengenai penanggulangan penyakit menular covid-19. Sasarannya adalah semua masyarakat yang melintas di area jalan tersebut.

Di mana disebutkan dalam sosialisasi tersebut, sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol pencegahan covid-19. Mulai dari sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Bahkan sanksi yang lebih berat, yakni sanksi kurungan penjara selama 6 bulan tergantung level pelanggaran yang dilakukan.

Sehingga tim dari unsur TNI-Polri, Serta Pol PP Lobar mengingatkan masyarakat supaya tetap mematuhi protokol dengan selalu menggunakan masker. Selain itu agar tetap jaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

- Advertisement -

Dalam sosialisasi ini, pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan dipasangkan masker yang diberikan langsung oleh Polres.

“Ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolda supaya kita mensosialisasikan Perda itu secara masif” sebut Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K, saat ditemui di selas kegiatan sosialisasi di Gerung (10/09/2020).

Kegiatan tersebut, sambungnya, akan dilaksanakan hingga hari menjelang tanggal 14 September mendatang.

“Sebagaimana diketahui bahwa nanti setelah tanggal 14, kita akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang belum tertib untuk menerapkan protokol covid dalam kesehariannya” jelas Kapolres Lobar ini.

Hal ini, katanya, sebagai upaya untuk dapat menekan angka penularan covid-19 di kabupaten Lombok Barat.

Ditemui di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, Dr. H. Baehaqi menyebutkan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini juga sebagai awal pelaksanaan Perda tersebut, supaya semua lapisan masyarakat terutama juga ASN dapat semakin menaati protokol pencegahan covid-19 ini.

“Jadikan ini sebagai momen bagi semua pihak, terutama para ASN harus bisa menjadi contoh dalam menaati protokol ini” kata Baehaqi.

Karena ditingkat pemerintahan daerah, sosialisasi juga selalu diberikan setiap hari apel pagi, sambung Bahaqi. Sehingga siapapun yang melanggar, tidak terkecuali juga para ASN akan diberikan sanksi administrasi.

Dalam sosialisasi tersebut juga turut dihadiri Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata S.I.K., M.H, dirinya menegaskan bahwa ini sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus covid-19 di wilayah NTB, terutama Lombok Barat.

“Karena untuk saat ini Lombok Barat sudah masuk dalam daerah warna orange dan sudah mendekati kuning dan tujuan kita supaya bisa zona hijau” tandas Direskrimum Polda NTB ini.

Pelibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh adat dalam hal ini, katanya, bertujuan supaya pesan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, melalui para tokoh itu dapat juga sampai kepada masyarakat luas, tidak hanya pengguna jalan yang melintasi area lokasi sosialisasi.

“Ada hal yang harus kita persiapkan dalam hal melakukan tindakan-tindakan untuk mendisiplinkan masyarakat” tegasnya.

Untuk saat ini, sambungnya, diberikan imbauan-imbauan terlebih dahulu. Namun apabila imbauan tersebut tidak diindahkan maka, langkah terakhir yakni dengan melakukan penindakan hukum.

- Advertisement -

Berita Populer