27.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lombok Tengah Wajibkan Wisatawan Gunakan Masker

Polres Lombok Tengah Wajibkan Wisatawan Gunakan Masker

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata setempat untuk menggunakan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

“Intinya kita sementara ini tetap buka (destinasi wisata), namun kita batasi jumlah pengunjung dan kita wajibkan pengunjung menggunakan masker. Jadi yang bisa masuk ke tempat wisata, hanya yang mengenakan masker,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho ketika ditemui di Mataram, Rabu.

Tidak hanya di destinasi wisata, disiplin protokol kesehatan ini juga disampaikan kepada pengelola dan pengunjung restoran, hotel, maupun pusat keramaian publik yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.

“Kalau tidak patuhi aturan, kita akan tutup tempatnya,” ujar dia.

- Advertisement -

Sebagai upaya memperketat pendisiplinan protokol kesehatan, pihaknya bersama TNI dan pemerintah setempat juga menggencarkan pengawasan di gerbang masuk Kabupaten Lombok Tengah.

“Jadi semua tempat wisata dan pintu masuk, kita lakukan penjagaan gabungan bersama TNI maupun satpol-pp,” ucapnya.

Personel dari satuan lalu lintas juga dikatakan turut serta dalam pengawasan di gerbang masuk. Tujuannya tetap, untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Tapi kalau dia lengkap (syarat berkendara), pakai masker, kita tidak akan lakukan pemeriksaan,” kata dia.

Namun dalam pengawasannya, Esty menegaskan bahwa petugas di lapangan akan mengedepankan upaya persusasif. Sosialisasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan menjadi materi imbauan di lapangan.

Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, akan diberikan peringatan. Bahkan sanksi sosial juga telah disiapkan bagi mereka yang masih bandel.

“Memang perda dari pemerintah kabupaten saat ini masih digodok. Kalau memang sudah ada, nantinya kami sosialisasikan dulu, baru terapkan. Jadi untuk sementara sanksi yang kita terapkan, sanksi sosial, hukum ‘push-up’,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer