26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPolres Loteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Kejaksaan Negeri Praya memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (17/2/202).

Pemusnahan tersebut juga diikuti oleh Pengadilan Negeri Praya dan tersangka pemilik barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, barang bukti jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender. Campuran air larutan sabu Kemudian dibuang ke dalam kloset, dengan disaksikan oleh tersangka.

”Kita memusnahkan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 1,98 gram, kemudian sisanya kita gunakan nanti dipersidangan,”ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya jumlah barang bukti sebanyak 2,73 gram dan telah disisihkan sebanyak 0,09 gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium BPOM Mataram. Lalu 1,98 gram dimusnahkan dan sisa sebanyak 0,66 gram untuk kepentingan di persidangan.

“Barang bukti tersebut kita sita dari tersangka M (31) warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah,”jelasnya.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, oleh Kasat Res Narkoba dan para saksi yang hadir, termasuk tersangka M selaku pemilik narkotika.

- Advertisement -

Berita Populer