26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPolres Mataram Ringkus Spesialis Pencuri NMAX, Ini Daftar Motor Curiannya!

Polres Mataram Ringkus Spesialis Pencuri NMAX, Ini Daftar Motor Curiannya!

Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pria asal Lombok Tengah (Loteng) diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Keduanya adalah residivis kasus pencurian sepeda motor yang beberapa waktu lalu kembali beraksi. Bahkan di aksi terakhirnya komplotan tersebut nekat membawa kabur motor anggota polisi.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan dua orang pelaku antara lain C (42) yang beralamatkan di Pringgarata Lombok Tengah, dan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2017 dan curanmor pada 2019. Kemudian pelaku inisial A (25) asal Praya Barat Lombok Tengah yang merupakan residivis curanmor pada 2015 lalu.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah adanya laporan kasus curanmor di sekitar Karang Taliwang Cakranegara yang terjadi pada 15 Februari lalu. Pelapor sekaligus korban diketahui merupakan anggota aktif kepolisian.

“Dilakukan penangkapan di rumah tersangka C dan diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tahun 20217 warna merah. Pelaku ada dua orang, C lalamat Pringgarata dan A dari Praya Barat,” ujar Heri saat gelar perkara, Senin (21/2).

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan pelaku, pada saat mengambil motor di garasi rumah korban dilakukan dengan menggunakan kunci leter T. Namun karena kesulitan, maka kedua tersangka sempat membawa sepeda motor tersebut sejauh 15 meter dari TKP.

Di tengah jalan, keduanya kemudian mereka merusak kabel body yang terhubung dengan kunci kontak dengan cara memutus kabel warna merah, barulah sepeda motor dapat dihidupkan.

“Kita amankan pada saat itu (penangkapan, Red) adalah satu buah kunci leter T beserta anak kunci leter T, dan ada satu buah kunci leter L dan satu buah parang,” terang Heri. Atas aksinya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun.

Hasil daripada pengembangan penangkapan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan juga tujuh sepeda motor dengan satu unit milik pelaku. Di antaranya ada NMAX warna hitam nopol DR 6557 FI, kedua satu unit sepeda motor beat warna hitam nopol DR 6861 UJ, ketiga NMAX warna putih nopol DR 6921 NM, Keempat scoopy warna hitam nopol DR 3691 EB, kelima NMAX warna hitam nopol DR 5865 MS, keenam NMAX warna putih nopol DR 6621 MN dan satu unit honda jenis CRF.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan jenis NMAX maupun motor beat dan CRF, bisa segera menghubungi Sat Reskrim Polresta Mataram dan bawa identitas lengkapnya,” tandas Heri. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer