31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPolsek Senggigi Ungkap Penggelapan Puluhan Kendaraan dengan Kerugian Rp1,5 Miliar

Polsek Senggigi Ungkap Penggelapan Puluhan Kendaraan dengan Kerugian Rp1,5 Miliar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polsek Senggigi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku berinisial CA (48). Ia berasal dari Ampenan Tengah dan merupakan mantan pegawai salah satu perusahaan plat merah. Ini mengakibatkan kerugian korban kurang lebih Rp 1,5 miliar.

“Dari kasus yang terjadi, pelaku ini sementara kita temukan sebagai pelaku tunggal. Walaupun demikian, kami tetap berusaha mengembangkan kasus ini untuk bisa mengetahui pihak-pihak yang terlibat” kata Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo dalam rilis kasus yang digelar di Senggigi, Selasa (30/03/2021).

Dengan modus operandi yang dilakukan pelaku sejak Desember hingga Maret ini, ia mengaku sebagai salah satu pegawai perusahaan kontraktor di Mataram. Atas modusnya itu, pelaku mencari korban untuk membantunya mencari kendaraan yang bisa disewa. Dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional perusahaan tersebut. Korban atas nama Muhajirin pun tergiur untuk membantu pelaku.

Setelah mendapatkan kendaraan yang dicari, pelaku kemudian menggadaikannya kepada kepada orang lain, tanpa seizin dari korban dan pemilik asli kendaraan. Dengan nominal mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 30 juta.

- Advertisement -

“Sehingga dalam hal ini, korban membantu pelaku untuk mencari kendaraan seperti yang dibutuhkan” jelasnya.

Dari total kendaraan yang telah diamankan pihak kepolisian, ada delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit roda dua. Namun yang sudah diamankan di Polsek Senggigi berjumlah 22 roda dua.

“Untuk sisa kendaraan yang lain, kita terus lakukan pencarian untuk kita amankan” lanjutnya.

Saat ini kasus itu masih dalam proses penyidikan dan tersangka sudah ditahan sejak empat hari yang lalu. Tersangka disangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kita masih mendalami kasus ini dan memiliki dugaan yang cukup kuat, tersangka ini dalam melakukan aksinya tidak seorang diri” tandasnya Kapolres Lobar ini.

CA pun mengaku bahwa ia awalnya merupakan salah seorang pegawai perusahaan plat merah. Namun sejak bulan April tahun lalu ia sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Saat diintrogasi, pelaku ini mengaku melakukan aksi itu sendiri dan uang yang dihasilkan dari perbuatannya itu digunakannya untuk membayar apabila kendaraan yang disewanya akan ditarik oleh pemiliknya.

“Uangnya untuk nutup dan bayar kalau ada motor atau mobil yang mau ditarik” kata CA.

- Advertisement -

Berita Populer