25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPria di Lotim Kedapatan Punya 1,7 Kg Ganja

Pria di Lotim Kedapatan Punya 1,7 Kg Ganja

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan seorang pria inisial PR alias Don di Lombok Timur atas kepemilikan 1,7 kilogram ganja. Ia diduga berperan sebagai penjual sekaligus pemakai.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan Don diamankan Senin (1/8) lalu, setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa akan dilakukan pengiriman barang terlarang jenis ganja tersebut. Kemudian anggota kepolisian turun ke lokasi, dan berhasil melakukan penangkapan beserta barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita menemukan barang bukti jumlah 1718,32 gram, kurang lebih 1,7 kg. Dia ini kerjanya serabutan, kadang kuli bangunan, kadang tukang ojek,” ungkap Artanto, Jumat (5/8).

Saat dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah Don, tepatnya di Sikur Lombok Timur, ditemukan juga alat timbang yang diduga untuk membagi-bagi ganja tersebut sebelum dijual.

- Advertisement -

“Timbangan itu yang digunakan pelaku untuk mengecilkan barang bukti untuk dijual. Dari keseluruhan barang yang ditemukan ada paket ganja, dua buah HP, sepeda motor, timbangan elektrik,” jelasnya.

Untuk asal barang yang diamankan dari tersangka, pengirimannya melalui salah satu ekspedisi dari Lampung. Sementara siapa pengirimnya belum dapat diungkap ke publik karena masih dalam pengembangan.

“Informasi dari keterangan ini sudah keempat kali pengiriman yang dilakukan, dan ini kita tangkap. Salah satu paket ini (satu kresek) nilainya Rp10 juta, bisa dipecah sama dia berupa garis, kurang lebih dengan harga Rp800 ribu. Jadi setiap paket yang di kelola, yang dia pecah dan dia jual mendapat Rp2-5 juta,” jelasnya.

Sementara untuk pemasarannya berdasarkan keterangan tersangka dilakukan di sekitar wilayah Lombok Timur dan Mataram. Sedangkan modus yang dilakukan agar barang terlarang tersebut bisa lolos dari ekspedisi dengan cara mengemasnya secara berlapis-lapis.

“Jadi dibungkus dengan kardus, sebelum dengan kardus, dilakban dan dimasukkan ke dalam kardus. Kalau untuk jasa pengiriman kita selama ini selalu bekerja sama, jika ada yang mencurigakan langsung dilaporkan,” jelas Artanto.

Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 111 UU nomer 35 tahun 2009 ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer