31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaProses Pemilihan Sekda Lombok Barat Ditengarai Melanggar Aturan

Proses Pemilihan Sekda Lombok Barat Ditengarai Melanggar Aturan

Mataram (Inside Lombok) – Proses pengisian dan pengangkatan jabatan Sekda Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditengarai melanggar aturan dan cacat prosedur.

Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB M. Fihiruddin di Mataram, Kamis, menilai pemilihan Sekda Lombok Barat (Lobar)  secara sepihak.

Ia menilai tindakan Bupati Lobar H. Faozan Khalid melanggar hukum, baik secara subtansi, prosedur, maupun kewenangan.

“Calon Sekda Lobar yaitu Baihaqi, yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Lobar, menurut data administratif Pemkab Lobar, saat ini menginjak usia 57 tahun. Baihaqi tercatat lahir pada tanggal 31 Desember 1962 atau sudah lewat 1 tahun dari umur yang dipersyaratkan PP No.11 Tahun 2017,” ujarnya.

- Advertisement -

Fihir menegaskan bahwa ketentuan umur paling tinggi 56 tahun sebagai persyaratan pengisian dan pengangkatan dalam JPT Pratama bersifat mutlak, baik melalui pengangkatan dengan mekanisme job fit (uji kompetensi) promosi, mutasi, atau bahkan dengan seleksi terbuka dan kompetitif harus tunduk pada persyaratan umur sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Huruf c pada angka 6 PP No.11 /2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan hal tersebut di atas untuk tertib administrasi dan prosedur hukum dalam pengisian dan pengangkatan jabatan Sekda Lobar, saya mengingatkan Bupati Lobar agar sesuai dengan prosedur hukum,” kata Fihir.

Jika tetap dengan mekanisme unprosedural ini, pihaknya akan melakukan upaya administrasi berupa keberatan kepada Bupati Lobar atau bahkan kepada Gubernur NTB.

Selajutnya, pihaknya akan melaporkan tindakan Pemkab Lobar ini ke KASN dan Ombudsman RI karena telah menyalahi prosedur pengisian dan pengangkatan dalam JPT Pratama (Sekda Kabupaten Lobar). (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer