31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaProtes Pengalihan Daya Otomatis, Warga Datangi Kantor PLN Selong

Protes Pengalihan Daya Otomatis, Warga Datangi Kantor PLN Selong

Lombok Timur (Inside Lombok) – Puluhan warga datangi Kantor PLN Selong, Senin (23/05), untuk memprotes adanya peralihan daya listrik otomatis dari 450 VA ke 1300 VA.

Aksi protes tersebut imbas dari adanya pengalihan daya otomatis yang tertuang dalam surat yang diedarkan PLN beberapa waktu lalu. Di mana masyarakat yang melebihi batas pemakaian daya 450 VA akan secara otomatis dialihkan menjadi pengguna daya listrik 1300 VA.

“Kami ke sini (Kantor PLN, Red) dengan membawa surat pemanggilan dari PLN yang mengharuskan pengguna 450 VA untuk diubah menjadi 1300 VA, yang artinya nanti kami harus membayar listrik lebih besar dari sebelumnya,” ucap Abdul Wahid, salah seorang warga di Kantor PLN Selong, Senin (23/05).

Diterangkan, dalam surat dari PLN tersebut tertera poin masyarakat diberikan tenggat hingga 30 Mei untuk mengajukan keberatan. Dalam mengajukan keberatan itu pun warga diminta untuk membawa KTP, KK dan kartu penerima bansos agar tidak dilakukan perubahan VA.

- Advertisement -

Kendati, poin pengajuan keberatan itu pun dinilai tidak cukup menjadi solusi. “Ini kan tidak etis, tidak semua warga yang tidak mampu menjadi penerima bansos,” ujar Abdul.

Lebih-lebih dengan adanya surat yang mengatakan akan ada perubahan daya otomatis, masyarakat khawatir jika penggantian secara otomatis yang dilakukan nantinya membuat biaya listrik bulanan mereka membengkak.

Sementara itu, Manager PLN Selong, Paulus Saritosa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan surat edaran dari PLN Pusat dalam rangka penertiban penggunaan listrik 450 VA agar benar-benar tepat sasaran.

”Kalau tidak ingin dinaikkan ke pengguna daya 1300 VA maka harus buktikan dengan kartu penerima bansos, bahwasanya memang dari keluarga tidak mampu,” ungkapnya.

Pihaknya meminta masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk mendatangi kantor PLN Selong guna mengajukan keberatan sesuai yang tertuang dalam surat yang diikirim. Tenggat pengajuan keberatan pun maksimal 30 Mei 2022 mendatang. (den)

- Advertisement -

Berita Populer