25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPuluhan Karyawan Terancam Dirumahkan Imbas Penutupan Giant Supermarket

Puluhan Karyawan Terancam Dirumahkan Imbas Penutupan Giant Supermarket

Mataram (Inside Lombok) – Giant Supermarket akan menutup seluruh gerainya pada Juli 2021 mendatang. Satu-satunya gerai Giant Supermarket yang berlokasi di Jalan Panji Tilar, Kota Mataram juga tak luput dari penutupan tersebut.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi usaha tahun 2021 ini memang lebih parah dibandingkan pada tahun sebelumnya,” ujar Ketua Apindo NTB Ni Ketut Wolini, Jumat (28/5/2021).

Menurutnya, hal tersebut tak terlepas dari adanya pandemi Covid-19. Selain itu, sisa kerugian yang dialami sejak tahun lalu masih terus berlanjut hingga saat ini. Sehingga pengusaha merasa kesulitan untuk melakukan pengembangan usaha.

“Saat ini sekitar 40-50 persen pengusaha di NTB yang didominasi pengusaha kecil dan menengah sudah menutup usaha bahkan gulung tikar. Meskipun masih ada yang buka tapi sepi pembeli,” paparnya.

- Advertisement -

Terkait rencana penutupan Giant Supermarket, ia mengakui bahwa hal tersebut akan berdampak kepada nasib karyawan. Karyawan yang kehilangan pekerjaan imbas dari penutupan tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan.

“Kalau usaha sudah tidak berjalan maksimal tentu akan berdampak pada tenaga kerja. Mereka yang kehilangan pekerjaan karena dirumahkan dapat meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan,” jelasnya.

Hal tersebut diamini oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat I Gde Putu Aryadi. Ia mengaku belum menerima informasi terkait dengan rencana penutupan tersebut. Namun jika benar demikian, hal tersebut tentu akan berdampak kepada nasib karyawan.

Oleh karena itu, untuk melindungi tenaga kerja dari potensi PHK tersebut, pihaknya ingin memastikan apakah perusahaan tersebut telah mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi harus dipastikan di tingkat kota terlebih dahulu apakah tenaga kerja di perusahaan itu sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Jika sudah, nanti mereka akan diberikan asuransi kehilangan pekerjaan selama 3-4 bulan sembari disambungkan dengan informasi akses lowongan kerja lainnya,” katanya, Jumat (28/5/2021).

- Advertisement -

Berita Populer