25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaRatusan Napi Lapas IIB Selong Dapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan

Ratusan Napi Lapas IIB Selong Dapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan

Pemberian remisi yg dilakukan oleh Bupati Lotim, Selasa (17/08/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 76, ratusan narapidana Lapas IIB Selong Lombok Timur mendapatkan remisi umum.

Kepala Lapas IIB Selong, Purniawal mengatakan, total ada 244 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan.

“Dari 244 orang mendapatkan remisi umum atau sebagian, satu orang kita berikan remisi secara keseluruhan. Nah Itu yang langsung bebas pada hari ini,” ujarnya kepada awak media saat acara pemberian revisi bagi para narapidana, Selasa (17/08/2021).

Remisi sebagian ini memberikan kehidupan sementara di luar penjara. Adapun jumlah remisi yang didapatkan oleh para narapidana tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lima bulan.

- Advertisement -

“Yang mendapatkan remisi lima bulan tersebut merupakan narapidana tinggi yang perolehan remisinya sudah pada tahun ke empat,” ungkapnya.

Para narapidana yang mendapat remisi pada tahun ini yakni didominasi oleh narapidana yang mempunyai kasus umum. Adapun syarat untuk mendapatkan remisi tersebut yakni narapidana yang sudah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak memiliki catatan pelanggaran.

“Napi yang lain tidak dapat remisi karena masih berstatus tahanan yang masih dalam proses peradilan,” katanya.

Sementara total keseluruhan jumlah tahanan yang masih berada di Lapas Kelas IIB Selong saat ini sebanyak 330 orang.

Sementara itu, Hayardi salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Selong, sangat bersyukur dengan remisi yang didapatkan secara keseluruhan, di mana remisi secara keseluruhan ini merupakan bebas sebagai warga binaan atau bebas dari penjara.

“Saya sangat seneng banget, saya rindu dengan keluarga di rumah dan ingin memeluk mereka,” ucapnya haru.

Sebelumnya Haryadi telah menjalani masa hukuman selama 1,6 tahun. Ia mendekam masuk penjara sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIB Selong karena kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Selama berada di sini ( Lapas IIB Selong), saya sudah bisa mengaji. Sebelumnya saya tidak bisa mengaji,” imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer