26.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaRealisasi Pajak Hotel Mataram Capai 51,25 Persen

Realisasi Pajak Hotel Mataram Capai 51,25 Persen

Mataram (Inside Lombok) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi pajak hotel hingga saat ini baru mencapai 51,25 persen atau Rp13,8 miliar lebih dari Rp27 miliar target yang ditetapkan.

Kasubid Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Kamis, mengakui realisasi pajak hotel tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan.

“Karenanya, sisa waktu tahun ini kurang dari empat bulan akan dioptimalkan untuk penagihan. Meskipun, kita agak pesimis,” ujarnya.

Ia mengatakan, belum sesuainya realisasi pajak hotel ini masih dipicu karena dampak bencana gempa bumi 2018, sebab meskipun gempa sudah berlalu namun kondisi pascagempa belum bisa normal seperti sebelum terjadinya bencana.

- Advertisement -

Kondisi itu dirasakan, sejak awal tahun bagaimana beratnya timnya bekerja sama melakukan promosi pariwisata guna membantu agar tingkat hunian kembali normal, tetapi dihantam lagi oleh harga tiket mahal.

“Jadi dari pengakuan pihak Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, kunjungan wisatawan anjlok sampai 90-an persen,” katanya.

Namun demikian, untuk memastikan secara riil kondisi di lapangan terhadap apa yang disampaikan PHRI, BKD Mataram melakukan pengawasan dan melakukan meminta data dari pihak terkait dan pemasok kebutuhan hotel dan lainnya.

“Ternyata kondisinya riil, para pemasok kebutuhan hotel misalnya untuk alat kebersihan saja tidak ada yang mengambil bahkan masih ada piutang hotel. Jadi kita kasian juga,” ujarnya.

Karena itulah, pihaknya dapat menyimpulkan bahwa dampak dari bencana alam gempa bumi dan kenaikan harga tiket, sangat mempengaruhi kondisi pariwisata di kota ini.

“Tapi kita prinsipnya harus optimis dan seoptimal mungkin bekerja dan semoga satu triwulan ini bisa mengejar kekurangan dan target yang ditetapkan tercapai,” katanya.

Upaya lainnya, tambah Amrin, BKD saat ini sedang melakukan pemasangan alat pengawas sejenis “tapping box” berupa “server” yang sudah diperbaharui dipasang pada objek pajak untuk mengetahui secara “real time” jumlah transaksi yang dilakukan wajib pajak tertentu.

Seperti, untuk pajak hotel, restoran dan pajak parkir, dipasang pada kasir register guna mengontrol apakah laporan tingkat hunian hotel yang diserahkan sesuai hasil pengawasan yang dilakukan BKD.

“Tujuan pemasangan alat tersebut mengontrol pemasukan pajak hotel yang dititipkan tamu ke pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, dan kita bisa mencocokkan data yang dilaporkan pemilik hotel dengan data kami secara manual,” katanya. 1 (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer