25.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaRumah Tahan Gempa di Lobar Ditarget Rampung September Ini

Rumah Tahan Gempa di Lobar Ditarget Rampung September Ini

Lombok Barat (Inside Lombok) – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk penuntasan pembangunan RTG korban gempa di wilayah Lombok Barat, ditargetkan dapat selesai bulan September ini.

Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid saat ditemui di Lembar, Rabu (09/09/2020) menyebutkan, untuk dapat mengejar target penyelesaian tersebut, dirinya meminta supaya Dinas Perkim dan PU dapat membantu BPBD untuk menyelesaikan LPJ tersebut.

“Dan saya sudah dapat laporan, dari pak Kadis Perkim, pak Kadis PU dan Pak Kepala BPBD, mereka sudah membagi tugasnya per kecamatan” katanya.

Kepala Dinas Perkim Lobar, H. L. Winengan, saat ditemui di lokasi yang sama, juga menyebutkan bahwa progres untuk menyelesaikan LPJ tersebut untuk saat ini sudah mencapai angka di atas 65 persen.

- Advertisement -

“Targetnya itu, September ini bisa selesai semua. Tinggal menunggu untuk fotocopy dan penyelesaian penjilidan LPJ” ungkap L. Winengan.

Sehingga 2.584 data tambahan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian LPJ, sambung L. Winengan, diharapakan untuk dapat segera diproses pengiriman dananya ke pemerintah kabupaten dengan total kurang lebih Rp 59,75 miliar.

“Dana ini tentu akan cair setelah LPJ itu selesai, di sini juga termasuk honor fasilitator, PPK (pejabat pembuat komitmen) Insyaallah akan keluar” imbuhnya.

Terkait kendala yang dialami fasilitator dalam proses perampungan LPJ tersebut, L. Winengan menyebutkan bahwa, adanya data-data lama yang hilang.

“Kemudian ada juga dulu permasalahannya itu belum ada diberikan target progres tapi sudah pencairan untuk pinjaman Rekompak dengan PU pusat dulu” ungkap Kadis PU Lobar ini.

Sehingga untuk penyelesaian LPJ sekarang ini, hal tersebut juga harus segera dirampungkan. Maka OPD yang terlibat dalam penyelesaian LPJ ini juga harus bekerjasama dengan bank untuk mengambil data.

“Kemudian data yang di bank itu lah yang difotocopy. Sedangkan untuk pembangunan yang realisasinya masih 0 persen dan 50 persen itu harus memakai surat keterangan karena yang dilaporkan dalam LPJ yang akan diserahkan ke pusat itu adalah foto yang realisasinya sudah 100 persen, serta harus juga menyertakan surat pernyataan” jelasnya.

Dirinya juga menyebutkan, ratusan fasilitator yang sempat direkrut oleh BPBD provinsi sudah banyak yang putus kontrak. Sementara LPJ di masing-masing Pokmas (Kelompok Masyarakat) selaku pihak penerima bantuan justru belum tuntas.

Sehingga Pemda melalui Dinas Perkim melakukan rekrutmen guna menuntaskan LPJ yang ditargetkan rampung bulan September ini.

- Advertisement -

Berita Populer