32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaSales Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 Miliar, Dipakai Buka Usaha hingga DP...

Sales Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 Miliar, Dipakai Buka Usaha hingga DP Rumah

Mataram (Inside Lombok) – Seorang sales di salah satu perusahaan distributor produk makan di Mataram kedapatan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perusahaannya. Akibat aksinya, pelaku inisial C (37) asal Cakranegara tersebut terpaksa berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan penangkapan C dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu perusahaan distributor makanan di wilayah Cakranegara. Perusahaan tersebut melaporkan kerugian yang ditemukan dari dugaan penggelapan tersebut ke unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian perusahaan yang ditemukan mencapai Rp1,1 miliar dari dugaan penggelapan yang dilakukan selama satu tahun. Uang tersebut kemudian dijadikan modal usaha menjual produk-produk makanan, membayar uang muka rumah di salah satu perumahan, dan membeli sebuah mobil.

“Dari keuntungan didapatkan sempat untuk usaha dan melakukan gali lubang tutup lubang untuk menutupi kerugian di perusahaannya,” ujar Astawa, Senin (7/3. Diterangkan, di perusahaannya C bertugas sebagai sales.

- Advertisement -

Ada dua modus penggelapan yang dilakukan C. Pertama, dengan membuat nota fiktif untuk mengeluarkan barang di gudang. Nantinya barang yang dikeluarkan akan dijual ke tempat lain sehingga mendapatkan keuntungan.

Modus kedua adalah dengan tidak menyetor tagihan dari barang yang dijual kepada pelanggan. “Jadi uang-uang dari barang tersebut diambil semua, sehingga dari satu tahun kegiatannya yang bersangkutan mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar,” ungkapnya.

Lantaran kerugian besar yang dialami oleh perusahaan, sehingga perusahaan membuat laporan dan pihak kepolisian sudah menetapkan C sebagai tersangka dengan dugaan pasal 374 KUHP. Barang bukti yang diamankan ada 27 lembar nota penjualan fiktif, 17 lembar nota penjualan, 23 lembar surat tugas tagih secara fiktif, dan 3 lembar surat tagih.

“Pelaku main sendiri tidak ada dilibatkan orang lain. Mulai terendus tindak pidana pelaku oleh perusahaan itu 28 Februari 2022, karena tidak bisa setorkan uang tagihan,” terangnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer