27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaSatpol PP Lotim Tetap Akan Tertibkan Peredaran Miras

Satpol PP Lotim Tetap Akan Tertibkan Peredaran Miras

Lombok Timur (Inside Lombok) – Merujuk pada Perpres Pasal 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Di mana pada pasal tersebut terdapat pelegalan usaha miras di dalamnya dengan persyaratan khusus. Meskipun demikian, Satpol PP Lotim akan tetap tindak tegas predaran miras di Lotim.

Kesatpol PP Lotim, Sudirman mengatakan, meskipun sudah ada Perpres yang melegalkan usaha miras di Indonesia, akan tetapi itu berlaku untuk beberapa provinsi saja. Beruntungnya, kata Sudirman, Provinsi NTB tidak masuk dalam daftar tersebut.

“Kita tidak masuk daftar legal produksi miras, jadi kita bisa tetap musnahkan barang haram tersebut,” jelasnya kepada awak media di ruangannya, Senin (01/03/2021).

Pelegalan miras dibeberapa provinsi tersebut, tentu melihat budaya dan kearifan setempat. Akan tetapi semua provinsi bisa dilegalkan produksi dan penjualannya melalui usulan Gubernur setempat dan ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

- Advertisement -

Dikatakan Sudirman, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan lokasi penjualan dan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat meminum oleh masyarakat dan pemuda di Lotim.

Setelah pendataan selesai dilakukan, pihaknya akan langsung mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk diberikan arahan secara humanis dan religius terkait bahaya atau dampak dari meminum miras tersebut.

“Kita akan lakukan pendekatan humanis dengan mengedepankan nurani agar nantinya pola pikir masyarakat bisa diubah,” ucapnya.

Peredaran miras di Lotim akan terus diberantas. Kata Sudirman, pihaknya juga sudah menyiapkan hadiah bagi peleton Pol PP yang banyak mengamankan miras sebagai motivasi untuk terus memberantas miras di Lotim.

” Tadi malam kita sudah amankan 33 botol miras jenis tuak dari pedagangnya,”katanya.

Sudirman menambahkan, pihaknya juga mendorong Pemkab dan DPRD Lotim, untuk bisa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran miras di Lotim. Ia menilai Sanksi denda miras tersebut terlalu sedikit dan tidak bisa membuat efek jera bagi pelakunya.

“Saya berharap adanya sanksi yang lebih berat, agar nantinya bisa membuat efek jera,” imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer