29.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaSekda Lobar: Warga yang Menolak Vaksinasi Terancam Tidak Dapat Bansos

Sekda Lobar: Warga yang Menolak Vaksinasi Terancam Tidak Dapat Bansos

Sekda Lobar, H. Baehaqi. (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) -Warga Lombok Barat (Lobar) yang menolak untuk menerima vaksinasi Covid-19 terancam tidak memperoleh bantuan sosial. Bahkan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya juga akan sulit dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Sekda Lobar, H. Baehaqi menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Di mana pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan sanksi bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi. Namun tidak bersedia untuk divaksin.

“Sesuai dengan Perpres 14 tahun 2021 Pasal 13A, sanksinya sangat tegas. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat sasaran vaksin yang menolak untuk divaksin,” jelas Sekda saat memberi keterangan pekan lalu.

Dalam Pasal 13A ayat 4 disebutkan beberapa poin. Antara lain setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

- Advertisement -

Pengenaan sanksi administratif nantinya dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian pada Pasal 13B juga diatur agar setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Menurut Baehaqi, kebijakan tersebut saat ini telah diberlakukan se-Indonesia, termasuk di Lobar. Karena itu, Pemda disebutnya tidak bisa lagi mentolerir masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi.

“Masyarakat yang tidak mau divaksin bisa terjerat sejumlah sanksi tegas. Di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, denda, serta penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Diakuinya, masyarakat yang memperoleh bantuan sosial saat ini diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas saat akan mengambil bantuan. Karena itu Baehaqi meminta agar seluruh masyarakat Lobar dapat patuh dan taat pada aturan yang ada.

“Kami berharap masyarakat tidak menolak vaksin. Karena kedepan ada kemungkinan vaksin tidak lagi gratis,” pesannya.

Kendati demikian, diakuinya sejauh ini sebagian besar masyarakat Lobar tidak menolak untuk mengikuti vaksinasi. Tetapi yang sempat menjadi kendala dalam vaksinasi di Lobar adalah stok vaksin yang beberapa kali kosong dan pendistribusian vaksin yang sempat tertunda.

Hingga 24 Oktober 2021 progres vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Lobar tercatat mencapai 61,05 persen atau sekitar 323.654 orang. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua progresnya masih berkisar 16,71 persen atau sekitar 88.589 orang. Dari total target yang ditetapkan, warga yang belum divaksinasi tercatat mencapai 11.884 orang.

- Advertisement -

Berita Populer