26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaSelundupkan Sabu Berlapiskan Kondom Lewat Dubur, Dua Warga Lombok Timur Dibekuk

Selundupkan Sabu Berlapiskan Kondom Lewat Dubur, Dua Warga Lombok Timur Dibekuk

Mataram (Inside Lombok) – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu berlapis kondom yang diselipkan dua pelaku asal Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dalam dubur dan celana dalamnya masing-masing.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa, mengatakan, kasusnya terungkap dari tindak lanjut laporan masyarakat.

“Tindak lanjut dari laporan masyarakat ini, tim kami berhasil menggagalkan aksi penyelundupan mereka setibanya di Bandara Zainuddin Abdul Majid International Airport,” kata Sugianyar.

Modus mereka menyelundupkan sabu dalam dubur dan celana dalam ini pun terungkap setelah petugas BNNP NTB bersama otoritas bandara melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku berinisial MR (33) dan SS (50).

- Advertisement -

Dari pemeriksaan MR, petugas menemukan dua poket sabu berlapis kondom di dalam celana dalamnya. Sementara dari SS sabu yang berlapis kondom disembunyikan dalam duburnya.

“Total sabu yang kita amankan 339,7 gram. Berat masing-masing 85,87 gram; 85,69 gram; 78,04 gram; dan 90,10 gram,” ujarnya.

Dari interogasi kedua pelaku, jelas Sugianyar, mereka membawa sabu ini dari Medan, Sumatera Utara, atas perintah seseorang yang identitasnya kini telah dirahasiakan penyidik.

“Jadi mereka ini hanya orang suruhan. Mereka diupah Rp10 juta sampai Rp20 juta. Jadi mereka dari Lombok diongkoskan pergi ke Medan untuk ambil barang,” ucap dia.

Terkait dengan peran pesuruhnya, Sugianyar pastikan pihaknya kini sedang melakukan penelusuran di lapangan. Begitu juga dengan penelusuran peran pemesan barang.

“Nama dan alamat sudah kita kantongi. Hanya perlu waktu untuk penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaannya, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Sesuai dengan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer