26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaSeorang Anak di Lotim Menggugat Ayah Kandungnya Karena Persoalan Tanah

Seorang Anak di Lotim Menggugat Ayah Kandungnya Karena Persoalan Tanah

Persidangan pertama yang dihadiri oleh tergugat berserta kuasa hukumnya, Kamis (19/08/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Gugatan terhadap orang tua oleh anak kadung kembali terjadi. Kali ini, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur.

Inaq Suhaelin merupakan anak kandung dari Amaq Yoni. Inaq Suhaelin menggugat bapaknya sendiri ke Pengadilan Negeri Selong diduga karena persoalan sepetak tanah. Kasus ini pun sudah menjalani persidangan pertama pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Pada persidangan pertama tersebut, pihak penggugat yakni Inak Suhaelin hadir, namun diwakili oleh kuasa hukumnya. Sehingga persidangan pertama melalui jalur mediasi ditunda dan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2021 mendatang.

Kuasa hukum tergugat yakni Eko Rahardi mengatakan, kuasa hukum dari penggugat tidak memahami dasar hukum dari gugatannya. Seharusnya kata Eko, kuasa hukum penggugat maupun penggugat itu sendiri harus hadir pada proses persidangan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.

- Advertisement -

“Persipan harus dihadirkan, maka itu seharusnya yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat. Maka kami dari kuasa hukum tergugat sudah siap dengan apa dalil gugatan dari penggugat,” jelasnya saat ditemui di PN Selong, Kamis (19/08/2021).

Kata Eko, dalam surat gugatannya dituliskan bahwa Amak Yoni telah melanggar hukum, namun dalam posita gugatannya adalah waris. Untuk itu, pihak kuasa hukum tergugat akan mengupayakan agar kasus ini dikembalikan ke Pengadilan Agama, dikarenakan Pengadilan Negeri tidak punya wewenang mengadili masalah waris.

Sementara itu, Ramdan Sudiartha selaku kuasa hukum penggugat enggan untuk berkomentar. “Ini masalah sensitif, saya belum berani berkomentar karena masih mendalami masalahnya,” katanya.

Bukan hanya bapaknya, Sunardi yang merupakan Kepala Desa Sembalun Bumbung ikut menjadi turut tergugat lantaran ia mengeluarkan surat jual beli yang merupakan tanah waris. Sunardi juga mengaku tidak tahu permasalahan antara anak dan bapak yang telah naik ke tingkat persidangan. Ia mengetahui adanya masalah anak dan bapak gara-gara gugatan tanah ketika ia dipanggil oleh pihak PN Selong.

“Kami baru tahu masalah ini ketika dipanggil oleh PN Selong, jadi sedari awal kami tidak tahu sehingga kami tidak melakukan mediasi di desa,” ucapnya di PN Selong.

Sunardi berharap agar mediasi berikutnya yang dilakukan di PN Selong bisa terselesaikan, serta hubungan antara anak dan bapak kembali harmonis seperti sedia kala.

“Meskipun saya juga menjadi tergugat, namun saya berharap kasus ini bisa diselesaikan, walau bagaimana pun mereka adalah warga saya,” imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer