29.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaSeorang Remaja di Lombok Tengah Diduga Curi Puluhan Motor

Seorang Remaja di Lombok Tengah Diduga Curi Puluhan Motor

AA saat berada di Mapolres Loteng. (Inside Lombok/Istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang remaja laki-laki asal Lombok Tengah ditangkap polisi. Ia diduga sebagai pesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kendaraan yang dicuri sebanyak 30 sepeda motor.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor ,”kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, Sabtu (25/9/2021).

Dijelaskan, kronologis kejadian salah satu pencurian pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar sekitar pukul 21.00 WITA. Di mana sebuah sepeda motor raib di Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Hal itu berawal ketika korban baru pulang dan memarkir sepeda motornya di halaman rumah kemudian masuk serta langsung mandi. Setelah selesai mandi korban mendengar ada suara teriakan maling dari luar rumah.

- Advertisement -

“Korban langsung bergegas melihat sepeda motornya dan apes sudah dibawa kabur oleh pelaku,”ujarnya.

Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun tidak bisa mengikuti jejak pelaku. Adapun jenis sepeda motor korban adalah Honda Beat DR 3889 TT noka MH1JFZ119GK137123, nosin JFZ1E – 1106753 yang disita dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”imbuhnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 19 TKP. Di mana, 14 TKP di antaranya dilakukan di wilayah Loteng dan sisanya dilakukan di Mataram.

Pelaku mengaku telah menjual semua unit sepeda motor yang dicuri kepada seseorang yang berinisial “AR” yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma Polres Loteng.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer