26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaSoal Denda Tak Pakai Masker Rp500 Ribu, Ini Kata Pemprov NTB

Soal Denda Tak Pakai Masker Rp500 Ribu, Ini Kata Pemprov NTB

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meluruskan persepsi yang kini tengah berkembang di masyarakat terkait denda sebesar Rp500 ribu bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker di tempat umum menyusul ditetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy di Mataram Rabu mengatakan pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.

“Jadi besaran denda bagi orang yang tak pakai masker di ruang-ruang publik atau di tempat umum tidak langsung dikenakan Rp500 ribu sebagaimana persepsi yang berkembang, namun ada ketentuan-ketentuan dan rincian sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) seperti akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis,” ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan substansi dalam Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang kemudian dijabarkan melalui Pergub pada pasal 2 ayat 1 menyarankan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) dikenakan sanksi administratif.

- Advertisement -

“Sanksi administratif itu, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum. Artinya, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara langsung pada saat operasi penertiban,” jelas Najamuddin.

Selanjutnya dalam pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

Dalam Pergub itu juga disebutkan, setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 ribu.

“Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif.

Kemudian, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular,” terangnya.

Pelaksanaan penegakan sanksi terhadap pelanggaran penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi NTB pada saat operasi penertiban. Dalam rangka penegakan sanksi terhadap pelanggaran, sesuai dengan Pergub itu Sat Pol PP dapat melibatkan aparat TNI, Polri, perangkat daerah, Sat Pol PP kabupaten/kota serta satuan tugas/tim terkait.

Lebih lanjut, kata Najamuddin, lahirnya Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular setelah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD NTB Senin (3/8) dan akan dijabarkan secara teknis dalam Pergub menjadi suntikan semangat bagi semua pihak agar sama-sama bertanggung jawab melawan pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Di mana Perda ini menjadi landasan hukum atau menjadi salah satu instrumen untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

“Perda ini bersifat mengikat dan harus dilakukan secara bersama-sama untuk kebaikan kita semua. Karena bagaimanapun juga tanpa kekompakan kita untuk menerapkan protokol kesehatan, sulit kita wujudkan kehidupan yang bebas dari ancaman wabah COVID-19,” ucap Najamuddin.

Karena itu, semua pihak memiliki peran yang sama-sama penting untuk memutus mata rantai COVID-19. Pemprov NTB terus mengajak masyarakat untuk bergotong royong di tengah pandemi.

“Satu hal yang secara terus menerus disuarakan yaitu masyarakat diharapkan untuk tetap menggunakan masker saat di luar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer