31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaTak Gaji Karyawan Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dibina

Tak Gaji Karyawan Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dibina

Lombok Timur (Inside Lombok) – Meskipun Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik setiap tahunnya, diduga masih banyak perusahaan yang belum menggaji karyawannya sesuai aturan tersebut. Untuk itu, Disnakertrans Lotim bakal lakukan pembinaan kepada perusahaan yang ketahuan tidak menerapkan aturan UMK.

Kepala Disnakertrans Lotim, H. Supardi saat ditemui Inside Lombok mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada perusahaan agar bisa menggaji karyawannya sesuai dengan UMK. Hal itu dikatakan sudah ada ketentuannya, meskipun tak semua perusahaan bisa menerapkannya.

“Fungsi kita terus melakukan pembinaan, meskipun tak semua misalnya seperti UMKM, itu bisa kita perusahaan kecil. Jadi tak harus terapkan UMK,” jelasnya, Rabu (01/12).

Disnakertrans terus melakukan pembinaan dan mendorong perusahaan menengah ke atas agar bisa menerapkan UMK. Hal itu diupayakan agar setiap perusahaan mengikuti UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

“Itu tetap kita perjuangkan dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan,” katanya. Dengan begitu, Supardi berharap agar pengupahan bagi karyawan di perusahaan dapat mengikuti aturan UMK. (den)

- Advertisement -

Berita Populer