25.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaTak Pakai Masker di Lobar, Harus Siap Bayar Denda atau Bersihkan Jalan

Tak Pakai Masker di Lobar, Harus Siap Bayar Denda atau Bersihkan Jalan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Di hari pertama penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB No. 7 tahun 2020 mengenai penanggulangan penyakit menular covid-19. Di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, Senin (14/09/2020) terdapat puluhan orang yang terjaring razia penertiban karena tidak menggunakan masker.

Yang terjaring razia di hari pertama yang digelar di wilayah bundaran Giri Menang Square (GMS) Gerung ini, tidak hanya masyarakat biasa, tetapi juga adanya ASN yang masih tidak mengindahkan kewajiban untuk menerapkan protokol covid-19 ini.

“Dari hasil sementara, ternyata berbagai sosialisasi yang sudah kami lakukan dari awal itu ternyata hari ini masih banyak yang melanggar” kata Bq. Yeni S. Ekawati selaku Kasat Pol PP Lobar, saat ditemui di sela-sela patroli di Bundaran GMS, Senin (14/09/2020).

Bahkan, Kasat Pol PP Lobar ini sangat menyayangkan, ketika masih adanya masyarakat yang bersikap egois. Karena menilai penggunaan masker itu bukan menjadi suatu kewajiban ketika berkendara menggunakan kendaraan tertutup seperti mobil.

- Advertisement -

“Tapi di sini tetap kami tindak tegas karena sesuai dengan yang ada di Perda, bahwa kita semua harus menggunakan masker ketika berada di tempat umum” tegasnya.

Tidak tanggung-tanggung, para pelanggar yang tidak disiplin protokol ini langsung diberikan sanksi sosial hingga sanksi administrasi.

Bagi pihak yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat umum. Tetapi apabila yang melanggar adalah seorang ASN, maka yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi sebesar Rp 200.000.

Tetapi bagi pelanggar yang tidak sanggup untuk membayar sanksi administrasi, maka gantinya akan diberikan sanksi sosial. Di mana yang bersangkutan diwajibkan untuk membersihkan tempat umum yang ada di seputar lokasi tempat dilakukannya patroli. Tidak hanya itu, pelanggar juga diharuskan untuk mengenakan rompi berwarna hijau bertuliskan “PELANGGAR PERDA”.

“Dari hasil operasi yang kita lakukan hari ini, itu nanti kita evaluasi lagi supaya patroli ke depannya lebih efektif” imbuh Kasat Pol PP Lobar ini.

Dijumpai di lokasi yang sama, Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K menyebutkan bahwa dalam operasi penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan yang sudah mulai dilaksanakan hari ini, sebagai upaya untuk lebih memaksimalkan pendisiplinan masyarakat.

“Tentu kita berharap, melalui kegiatan ini, pendisiplinan masyarakat bisa lebih maksimal lagi kita lalukan” tegasnya.

Sehingga sambungnya, melalui kegiatan penindakan tersebut masyarakat diharapkan untuk bisa lebih disiplin menerapkan protokol dalam aktivitas sehari-hari.

“Kegiatan ini sudah kita rencanakan dengan matang, sasarannya ada di berbagai titik di wilayah kabupaten Lombok Barat. Terutama lokasi yang rentan menjadi tempat berkerumun,” pungkas Kapolres Lobar ini.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, aparat juga menggandeng tokoh agama guna dapat menyampaikan langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol covid-19 ini.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kami dengan ikut turun untuk menghimbau masyarakat supaya tetap menggunakan masker” kata M. Suki Sasaki, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Lobar, yang juga ikut turun dalam patroli tersebut.

Dirinya kemudian menyebutkan bahwa penggunaan masker saat ini lebih utamanya memang untuk mencegah penularan covid-19. Tetapi diluar itu, penggunaan masker juga memiliki beragam manfaat lain.

“Menggunakan masker ini selain untuk mencegah covid, juga kan multianfaat, orang sakit jadi sehat dan orang sehat bisa jadi tambah sehat, serta bisa juga melindungi kita dari polusi. Sehingga hal ini penting sekali” jelasnya.

Sehingga melalui kegiatan tersebut, dirinya berharap supaya masyarakat semakin terbiasa untuk menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan di tengah masa pandemi ini.

- Advertisement -

Berita Populer