28.5 C
Mataram
Jumat, 4 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaTanam Ganja Dalam Rumah, Dua Remaja Diringkus Polisi di Rembiga

Tanam Ganja Dalam Rumah, Dua Remaja Diringkus Polisi di Rembiga

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram meringkus dua remaja yang diduga menjadi pengedar ganja, Selasa (10/9). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya juga menanam pohon ganja di dalam rumahnya.

Kedua remaja yang diamankan antara lain MRM (18) asal Rembiga, Kota Mataram, dan HF (19) asal Gunungsari, Lombok Barat. Keduanya ditangkap di TKP rumah MRM di Lingkungan Rembiga Utara, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra yang mengkonfirmasi penangkapan tersebut menerangkan pengamanan dua remaja itu berdasarkan hasil lidik di lapangan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram setelah menerima informasi dari masyarakat. “Diketahui di sebuah rumah di Jalan Halmahera Rembiga, Selaparang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja,” ucapnya.

Saat penangkapan di rumah MRM, dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan. Di kamar MRM kemudian ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi batang, biji dan daun kering diduga narkotika jenis ganja. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersebut, ditemukan empat batang pohon diduga pohon ganja,” ujarnya.

- Advertisement -

Terkait HF yang mengaku berasal dari Gunungsari, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku. Namun di rumah HF tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat batang pohon ganja, tas berisi beberapa plastik klip berisi batang, daun dan biji ganja, timbangan elektrik warna putih, 2 buah HP android, beberapa uang tunai, berat bruto BB Ganja 139,69 Gram. Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (r)

- Advertisement -

Berita Populer