26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaTarget Pajak Hotel di Mataram Turun Drastis Jadi Rp6,5 Miliar

Target Pajak Hotel di Mataram Turun Drastis Jadi Rp6,5 Miliar

Mataram (Inside Lombok) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan penetapan target pajak hotel di Mataram melalui APBD perubahan tahun 2020, turun drastis dari Rp26 miliar menjadi Rp6,5 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan penetapan target pajak hotel tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi di lapangan di masa pandemi COVID-19.

“Realisasi rata-rata dari target pajak hotel Rp6,5 miliar sekitar 60-80 persen,” katanya.

Menurutnya, realisasi pajak hotel itu merupakan penerimaan pada bulan Januari sampai Maret 2020, setelah itu terjadi pandemi COVID-19, dan tidak ada lagi pemasukan karena hampir semua hotel tidak beroperasi dan diberlakukan pembebasan pajak.

- Advertisement -

“Harapan kita, untuk mencapai target tersebut, kita optimalkan tiga bulan terakhir ini setelah diberlakukan kembali pemungutan pajak hotel dengan target pendapatan rata-rata per bulan Rp200 juta,” katanya.

Harapan itu, dapat terlihat dari kondisi hotel yang saat ini sudah mulai menggeliat dengan banyaknya kegiatan atau acara yang dilaksanakan di hotel, meskipun masih didominasi oleh kegiatan pemerintah.

“Semoga hal itu bisa memberikan dampak positif bagi para pengusaha hotel dan pelaku pariwisata lainnya,” katanya.

Dikatakan, selain melakukan penurunan target pajak signifikan terhadap pajak hotel, juga dilakukan pada beberapa jenis pajak lainnya, seperti target pajak restoran dari Rp27 miliar menjadi Rp18 miliar.

Selain itu, pajak hiburan dari Rp3,5 miliar menjadi Rp1,6 miliar, pajak parkir juga diturunkan menjadi Rp1,4 miliar dari target Rp2,5 miliar, begitu juga dengan target PBB turun dari Rp27 miliar menjadi Rp18 miliar.

“Posisi realisasi beberapa jenis pajak tersebut juga sama dengan pajak hotel yakni sekitar 60-80 persen dari target,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer