31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaTarif Angkutan Limbah B3 Diturunkan, Transporter Bisa Merugi

Tarif Angkutan Limbah B3 Diturunkan, Transporter Bisa Merugi

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah daerah melakukan penyesuaian kembali tarif angkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari rumah sakit. Penyesuaian tarif tersebut dinilai akan merugikan transporter yang ada di NTB, karena tarifnya terbilang kecil.

Direktur PT. Sabena Eraka Lauda, Lalu Fatahillah menerangkan terkait dengan usulan penentuan tarif angkut tersebut merupakan usulan kepada Bappeda dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Khususnya untuk menurunkan harga transporter dan paket pemusnahan limbah yang ada di sekotong.

Tarif pengangkutan limbah tersebut sebelumnya sudah dipotong dari Rp20.000 menuju Rp15.000. Kemudian dari usulan juga transporter dari Rp7.000 menjadi Rp4.500.

“Sebenarnya kalau dipakai menurut pandangan transporter jelas merugikan, karena ada 7 jumlah transporter yang ada di NTB ternyata mempunyai karyawan yang memang sudah dari awal untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” kata Fatahillah selaku salah satu transporter limbah B2 Medis di NTB, Rabu (5/1).

- Advertisement -

Menurutnya, situasi ini dari angka Rp7.000 sebenarnya sudah sangat baik di awal. Kemudian tulis rata-rata sekarang dipotong hampir 50 persen menjadi setengahnya, sehingga menjadi sedikit berat bagi transporter. Terlebih dengan posisi tarif hari ini jika terhitung Rp4.500, keuntungan per kilogram hanya sekitar Rp1.000

“Belum termasuk biaya solar untuk kendaraan pengangkut, belum lagi biaya gaji karyawan ada juga,” ujarnya. Bahkan tak jarang disamakan harga angkut pasir dengan mengangkut limbah B3. Padahal berbeda karena perawatan unit transport untuk limbah B3 juga berbeda. Antara lain wajib menggunakan boks tertutup, pembersihan pasca pengemasan, kemudian baru dipindahkan ke tempat pemusnahan atau pengolahan.

“Salah besar kalau bisa sama biaya antara (angkut) pasir dengan angkut limbah B3. Itu kan bahan berbahaya dan beracun, jika disamakan sama transportasi biasa jelas berbeda,” jelasnya.

Sebagai informasi, jasa transportasi limbah B3 wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat Rp7.500 per kilogram menjadi Rp4.500 per kilogram. Dari Lombok Utara dan Lombok Tengah dari Rp10.000 per kilogram menjadi Rp5.500 per kilogram. Kemudian dari Lombok Timur tarifnya Rp12.500 per kilogram menjadi Rp6.000 per kilogram.

Tarif dari Kabupaten Sumbawa Barat Rp17.500 per kilogram menjadi Rp7.500 per kilogram, Kabupaten Sumbawa Rp20.000 per kilogram menjadi Rp8.500 per kilogram. Kemudian dari Dompu Rp22.000 per kilogram menjadi Rp9.500 per kilogram. Demikian juga dari Kabupaten Bima dan Kota Bima dari Rp25.000 per kilogram menjadi Rp10.500 per kilogram. Sementara untuk pengelolaan limbah di TPA, tarifnya semula Rp15.000 per kilogram menjadi Rp20.000 per kilogram.

“Kalau di kami sebenarnya (berharap) lebih bijak dari pemerintah provinsi, terutama LHK. Kita duduk bersama hitung-hitungan, jangan menentukan sendiri seolah-olah monopoli,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Madani Mukarom mengatakan selama ini angkutan limbah medis dikelola oleh 4 transporter dari rumah sakit dikirim ke Jawa. Sekarang fasilitas pengolah limbah medis NTB ada di Buwun Mas Sekotong, Lombok Barat.

Nantinya limbah bisa dibawa ke Sekotong, bisa juga tetap dibawa ke Jawa. Tapi tarif pengantaran dari rumah sakit pusat pengolahan limbah di Sekotong diturunkan.

“Kalau penyesuaian tarif ini tidak disetujui oleh transporter yang selama ini mengelolanya, Pemprov NTB siap mengambil alih pengantaran,” ujarnya. (dev)

- Advertisement -

Berita Populer