28.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaTerbakar Cemburu, Suami Bacok Istri Hingga Tewas

Terbakar Cemburu, Suami Bacok Istri Hingga Tewas

Mataram (Inside Lombok) – Seorang suami berinisial MAA (30) tega membunuh istrinya sendiri berinisial H (29). MAA gelap mata diduga karena cemburu buta.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, (17/4/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.Kronologis bermula ketika pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Percecokan disebabkan karena korban tidak mengindahkan peringatan pelaku agar tidak teleponan dengan laki-laki lain yang diduga selingkuhan korban. Kemudian pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita, korban menyampaikan keinginannya kepada pelaku untuk tidak ikut berjualan karena hendak pergi dengan pria yang diduga selingkuhannya.Hal tersebut seketika membuat pelaku tersulut emosi dan kalap.

“Pelaku langsung mengambil pisau yang ada di meja jualannya kemudian menusuk korban di bagian leher sebelah kanan sebanyak satu kali, setelah itu dia mencabut pisau tersebut dan melepaskan pisau ke bawah yang mengakibatkan korban langsung jatuh lemas dan tidak sadarkan diri,” terang Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (17/4/2021).

- Advertisement -

Selanjutnya, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam mobil dan mengambil pisau dan HP milik korban. Setelah merapikan barang dagangannya, pelaku bergegas pergi dari lokasi kejadian.
Pelaku kemudian membawa korban ke Polsek Ampenan.

“Sebelumnya pelaku sempat pulang ke rumahnya di kawasan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan melempar HP milik korban ke halaman rumahnya,” jelas Kadek

“Selain itu pelaku mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya itu di jalan,” katanya menambahkan.

Setibanya di Polsek Ampenan, petugas kepolisian sempat bergegas melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun nahas, sesampainya di sana korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

- Advertisement -

Berita Populer