26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaTerdakwa Kasus Pembunuhan di Loteng Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Loteng Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Ilustrasi (Image source: Kongres Advokat Indonesia)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Ervan (20), terdakwa kasus pembunuhan Awan Hamzah (30) warga Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Pria asal desa Aikmual kecamatan Praya yang membunuh Awan Hamzah terkait persoalan hubungan sesama jenis tersebut didakwa dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.

“Tuntutan kita ajukan itu 18 tahun terkait dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
,”kata Kasubsi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Dwi Dutha Ari, Senin (23/8/2021).

Dalam pasal 340 KUHP disebutkan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa seseorang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

- Advertisement -

”Tapi kita ajukan tuntutan 18 tahun penjara karena terbukti yang memerintah, yang menyediakan alat untuk melakukan pembunuhan korban itu dalangnya adalah Ervan,”jelasnya.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Ferdi (17), warga desa Jago kecamatan Praya yang juga terlibat dalam pembunuhan tersebut sudah divonis terlebih dahulu dan saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Anak.

“Untuk terdakwa yang masih di bawah umur proses pengadilan dipercepat dan sudah diputus. Saat ini pelaku atas nama Ferdi sedang menjalani hukuman di Lapas anak dengan hukuman sekitar 3-4 tahun penjara,”katanya.

Proses hukum terdakwa Ferdi dipercepat karena sesuai dengan UU peradilan anak. Selain itu, terdakwa Ferdi, katanya juga hanya turut membantu proses pembunuhan tersebut. Sementara otak dari pembunuhan adalah terdakwa Ervan.

Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan Awan Hamzah terjadi pada bulan Februari 2021 lalu. Pria tersebut ditemukan meninggal dunia di kamar tidur rumahnya dengan leher tergorok. Korban dibunuh dengan menggunakan silet.

Ervan dan Ferdi kemudian ditangkap polisi di Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Kepada polisi, Ervan menceritakan kalau korban adalah seorang bencong dan menyukai dirinya.

Korban berjanji akan memberikan uang dan rokok kalau bersedia disodomi. Namun, terdakwa tidak mau dan mengajak Ferdi untuk melakukan sodomi dengan korban di rumahnya.

Sebelum kejadian, mereka bertiga membuat kue bersama dan meminum minuman keras. Namun, uang yang dijanjikan korban tidak diberikan sehingga peristiwa pembunuhan dengan menggorok leher korban tersebut terjadi.

Terdakwa pun saat itu mengambil barang-barang milik Awan Hamzah dan melarikan diri ke desa Kuta.

- Advertisement -

Berita Populer