26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaTerduga Pembunuh Linda Novita Sari Dituntut 15 Tahun Penjara

Terduga Pembunuh Linda Novita Sari Dituntut 15 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Rio Nanda Prasetya alias Rio (22), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Linda Novitasari dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Taufik Ismail dari Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Yan Mangandar selaku Penasihat Hukum pihak keluarga korban mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian, kejaksaan, dan hakim dalam menangani kasus ini. Namun, ia mengaku kecewa mengenai tuntutan tersebut.

“Karena dilihat dari cara pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, kemudian menimbang akibat dari meninggalnya korban itu dirasa tidak setimpal menurut pihak keluarga korban,” jelasnya.

- Advertisement -

“Pihak keluarga korban sejatinya telah memaafkan perilaku Rio, namun kita tetap berharap terdakwa mendapat proses hukum yang adil,” sambungnya.

Yan memaparkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Jadi kami merasa ini seharusnya dakwaan pertama yang terbukti, yaitu perencanaan pembunuhan,” katanya.

Sebelumnya, Rio didakwa membunuh korban Linda Novitasari yang tidak lain adalah pacarnya sendiri dengan sengaja dan terencana pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah di komplek BTN Royal Mataram di Jalan Arafah II No 4, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Rio nekat membunuh pacarnya dengan cara mencekik leher korban hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri. Melihat korban yang tak sadarkan diri, Rio kemudian sempat berpikir untuk menggantung korban agar korban terkesan melakukan bunuh diri.

- Advertisement -

Berita Populer