28.5 C
Mataram
Jumat, 4 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaTersangka Narkoba di Gili Trawangan Diduga Dapat Pemerasan Oknum Perwira, Kuasa Hukum...

Tersangka Narkoba di Gili Trawangan Diduga Dapat Pemerasan Oknum Perwira, Kuasa Hukum Lapor ke Mabes Polri

Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah oknum perwira menengah diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan peredaran magic mushroom atau jamur tahi sapi di Gili Trawangan berinisial IA. Kuasa Hukum IA, Lalu Anton Hariawan pun beberapa hari lalu sudah membuat laporan terkait dugaan pemerasan itu ke Mabes Polri.

“Kami dari tim kuasa hukum sudah ke Bareskrim Mabes Polri, sampaikan ke Biro Wassidik untuk dilakukan gelar perkara khusus. Karena ini menyangkut nasib orang, silahkan diuji apakah layak atau tidak klien kami ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anton saat dikonfirmasi.

Pada laporan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan penyalahgunaan wewenang oknum anggota polri yang meminta sejumlah uang kepada IA. Menurut Anton, kliennya dimintai uang dengan jumlah yang cukup besar, serta permohonan gelar perkara khusus dalam penetapan tersangka IA. “Bukti-bukti sudah kami lampirkan dan serahkan ke Mabes Polri, berupa chat dan video, lengkap itu ada. Jadi ada yang minta Rp300 juta dan ada juga Rp100 juta,” ucapnya.

Pihaknya berharap laporan itu akan ditindaklanjuti, sehingga oknum yang dilaporkan bisa diberikan sanksi. “Kalau ada unsur pidana di klien kami silakan, ya kami bertempur di pengadilan, akan tetapi ini ada pemaksaan atau kriminalisasi, kami mohon juga oknum perwira ini diberikan sanksi,” imbuhnya.

- Advertisement -

Menurut Anton, penetapan IA sebagai tersangka pun sebenarnya salah langkah. Karena kronologis penangkapan dan penggeledahan tempat usaha IA dinilai pihaknya tidak tepat sasaran. “Harusnya yang diamankan itu adalah RM, ini karena dia yang punya barangnya (magic mushroom). Jadi plastik hitam yang diambil oleh tersangka O ini bukan berada di tempat usaha IA, tapi di kulkas belakang bengkel milik RM. Sampai detik ini masih buronan RM,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pengungkapan IA ini merupakan hasil pengembangan dari proses penangkapan dua orang pelaku berinisial MRF dan MY pada Februari 2024 lalu. Keduanya merupakan pegawai bar ditangkap karena terbukti melakukan penjualan magic mushroom yang ada di salah satu cafe atau bar di Gili Trawangan.

Selanjutnya ditemukan lagi dua tersangka lainnya berinisial AZ dan R dari keterangan dua tersangka yang ditangkap. “Diketahui berdasarkan penelusuran, baik barang bukti dan alat komunikasi dia (IA) berperan sebagai pengelola bar maupun yang memasukkan narkotika jenis mushroom tersebut kepada bar,” ujarnya.

Penangkapan dua tersangka lainnya, yang berinisial AZ dan R pada bulan April 2024. Pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan lagi dan memberikan keterangan, bahwa ada keterlibatan tersangka IA dalam peredaran magic mushroom di wilayah Gili Trawangan.

“Karena penyidik masih mengalami kekurangan alat bukti, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikutnya yang berperan sebagai kasir (minimarket) berinisial O pada Juni 2024,” terangnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer