25.9 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaTidak Punya Visa dan ID, Berangkat Kerja ke Luar Negeri Sabar Dulu

Tidak Punya Visa dan ID, Berangkat Kerja ke Luar Negeri Sabar Dulu

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemerintah pusat secara resmi telah membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 12 negara.

Meski demikian, tidak semua masyarakat yang ingin bekerja ke ke luar negeri bisa berangkat. Karena pelayanan keberangkatan diprioritaskan bagi calon TKI yang telah memiliki ID TKI dan visa.

“Yang bisa diberikan pelayanan adalah yang telah memiliki ID atau yang data dirinya telah tercatat di sistem BNP2TKI”,kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Fitri Andriyani, Kamis (3/9/2020) di Praya.

Pembatasan pelayanan keberangkatan ini karena ada 88 ribu calon TKI seluruh Indonesia yang akan diberangkatkan terlebih dahulu.

- Advertisement -

Ke 88 ribu calon TKI di antaranya merupakan calon TKI yang telah menjalani pelatihan namun batal berangkat karena pandemi Covid-19. Mereka telah memiliki visa dan ID TKI.

Dari 88 ribu tersebut, ratusan orang di antaranya merupakan warga Lombok Tengah.

“Setelah dia habis yang 88 ribu itu baru kemudian akan dibuka lagi pelayanan di sistem”,jelasnya.

Pihaknya tidak bisa melakukan pelayanan penempatan TKI bagi calon TKI yang belum memiliki ID tenaga kerja dan visa. Karena sistem pelayanan ini terkoneksi langsung ke pusat.

Terkait hal itu, Disnakertrans telah mengumpulkan perusahaan pemberangkatan tenaga kerja untuk mencegah pemberangkatan TKI secara illegal.

“Kita sudah kumpulkan PT kemarin”,kata Fitri.

Sementara itu, bagi calon TKI telah memiliki visa dan ID TKI perlu melengkapi beberapa persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, yakni hasil rapid test.

- Advertisement -

Berita Populer