25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaTiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung OK dan ICU RSUD KLU Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung OK dan ICU RSUD KLU Ditahan

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pembangunan penambahan gedung OK dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019.

“Iya pada Rabu 20 April 2022 di kantor Kejaksaan Negeri Mataram telah diserahkan tersangka dan barang bukti oleh Kejati, sudah kami terima,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka melalui pernyataan resminya yang diterima Inside Lombok, Kamis (21/4).

Saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka atas kasus korupsi proyek RSUD KLU. Antara lain SD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama, EB selaku staf pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, DS selaku KUASA Direktur PT. Apro Megatama dan SH selaku Direktur RSUD KLU (KPA).

“Setelah dilakukan penelitian para tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB oleh Tim Penuntut Umum, para terdakwa kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda NTB,” ungkapnya.

- Advertisement -

Dijelaskan, pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah (Pemda) KLU telah menganggarkan biaya pembangunan penambahan gedung OK dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara dalam APBD sebesar Rp6.730.755.987. Di mana untuk pelaksanaannya SH menunjuk HZ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, kegiatan tersebut dilakukan tender umum kemudian dimenangkan oleh PT. Apro Megatama dengan nilai kontrak Rp6.407.447.869,32.

“Masa pelaksanaan kontrak selama 120 hari mulai tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 18 Desember 2019, sesuai Kontrak No.108/PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/VIII/2019 di 21 Agustus 2019. Tapi sampai dengan Oktober 2019 belum ada pelaksanaan Konstruksi atau progress fisik 0 persen,” terangnya.

Kemudian PPK HZ mengundurkan diri menjadi PPK OK dan ICU 10 Oktober 2019 yang digantikan oleh EB sesuai Surat Keputusan Direktur RSUD KLU, Nomor : 188.4/75/RSUD.KLU/X/2019 tanggal, 11 Oktober 2019. Berdasarkan pergantian PPK tersebut kemudian ditandatangani Addendum Kontrak Nomor : 001/PPK.OK-ICU/RSUD.KLU/X/2019 di 17 Oktober 2019 antara EB selaku PPK dengan DS selaku Kuasa Direksi, sesuai Surat Kuasa Direksi Nomor 71 Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang dibuat di Notaris di Kota Makassar.

Dalam surat kuasa Direktur PT. Apro Megatama memberikan kuasa kepada DS khusus untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa dan dengan demikian mewakili PT. Apro Megatama menangani pekerjaan penambahan ruang operasi dan ICU di RSUD KLU dengan hak dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tersebut.

“Dalam pelaksanaannya ternyata progres tidak bisa diselesaikan sampai akhir Kontrak kemudian dilakukan Addendum 01 Kontrak Nomor: 040/PPK.OK-ICU/RSUD.KLU/XII/2019 di 9 Desember 2019,” tuturnya.

Di mana semua dokumen ditandatangani Direktur PT. Apro Megatama, kecuali Addendum Kontrak Nomor: 001/PPK.OK-ICU/RSUD.KLU/X/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Bahwa pekerjaan pembangunan penambahan gedung OK dan ICU tersebut sudah dilakukan PHO sesuai BA Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) Nomor: 61/PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/II/2020 tanggal 24 Februari 2020. Namun sampai saat ini belum dilakukan FHO.

“Dari hasil pemeriksaan fisik atas progress 100 persen yang dilakukan oleh ahli dari Dinas PUPR NTB ditemukan selisih kekurangan volume sehingga ada kelebihan bayar sebesar Rp.1.557.270.100,74,” paparnya.

Saat ini para terdakwa dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer