25.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaBerita UtamaTim Gabungan dan Pemda Lotim Bagikan 75 Ribu Masker

Tim Gabungan dan Pemda Lotim Bagikan 75 Ribu Masker

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Gabungan Polisi, TNI, Dishub, Kejaksaan, Satpol PP dan Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim), laksanakan pembagian masker serentak se Indonesia. Tim Gabungan bagikan 75 ribu masker kepada masyarakat, Kamis (10/09/2020).

Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan serentak se Indonesia dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam pelaksanaan ini, kita dari Tim Gabungan beserta Pemda Lotim bagikan masker kepada masyarakat sebanyak 50 ribu yang akan dibagikan ke masing-masing kecamatan,”ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Gabungan dan Pemda Lotim melaksanakan sosialisasi Perda masker yang akan mulai diberlakukan pada 14 September mendatang.

- Advertisement -

“Langkah ini juga untuk memasifkan penggunaan masker di Lotim,” katanya.

Ia menambahkan, kedepannya pihaknya akan lebih intensif dalam penegakan perda masker. Namun uang lebih berperan aktif dalam pelaksanaan ini yaitu pihak Satpol PP, dikarenakan Satpol PP merupakan penegak perda itu sendiri.

“Kita akan back up penuh anggota Satpol PP serta membutuhkan informasi dari masyarakat, mana saja daerah yang belum memasifkan penggunaan masker sehingga kita akan intensif adakan razia masker di daerah itu,” ungkapnya.

Selain itu, Pemda Lotim yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M Juaini Taufiq mengatakan, tujuan pembagian masker tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menggunakan masker, walaupun berada di Daerah zona hijau.

“Walaupun pada zona hijau, akan tetapi kita imbau tetap menggunakan masker, untuk menghindari paparan virus,” ucapnya.

Juaini menambahkan, tujuan dari perda tersebut bukan untuk menambah PAD Lotim, melainkan memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih enggan menggunakan masker.

“Tujuan Perda NTB itu bukan karena PAD, namun untuk mencegah masyarakat kita terpapar Covid-19, walaupun Perda itu mengatur tentang nominal denda bagi masyarakat dan ASN,”ucapnya.

Dikatakan Juaini, Penggunaan masker merupakan salah satu obat mujarab untuk mencegah penularan Covid-19, mengingat saat ini kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) masih banyak.

” Bisa jadi di antara kita ini sudah ada virusnya, tetapi dengan memakai masker dan teman kita memakai masker, maka yang OTG tetap OTG,”katanya.

- Advertisement -

Berita Populer